Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan Bantah Kampanye Pemilu Pileg 2024 di Tempat Ibadah

- 7 Maret 2024, 15:15 WIB
Caleg PKB Kabupaten Serang pada Pemilu Pileg 2024,Roni Johan saat melakukan konferensi pers terkait dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah di ruangan BK DPRD Kabupaten Serang, Kamis 7 Maret 2024.
Caleg PKB Kabupaten Serang pada Pemilu Pileg 2024,Roni Johan saat melakukan konferensi pers terkait dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah di ruangan BK DPRD Kabupaten Serang, Kamis 7 Maret 2024. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Caleg DPRD Kabupaten Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB pada Pemilu Pileg 2024, Roni Johan, memberikan penjelasan terkait adanya laporan dugaan kampanye di tempat ibadah pada 21 Januari 2024.

Hal tersebut dikarenakan laporan yang dituduhkan pada Caleg DPRD Kabupaten Serang PKB dapil 2 Roni Johan dianggap tidak benar.

"Kalau saya sih menyikapi dengan baik saja kalau itu ada pelanggaran kaya gimana kita ingin tahu," ujar Caleg DPRD Kabupaten Serang Roni Johan kepada Kabar Banten saat melakukan konferensi pers di ruang BK DPRD Kabupaten Serang, Kamis 7 Maret 2024.

Ia mengatakan, pada dasarnya kegiatan yang dilaporkan tersebut dianggap tidak ada pelanggaran. Sebab kegiatan kampanye tersebut bukan di mushola tapi di dalam rumah warga.

"Terus yang senam juga belum masa kampanye tapi masih sosialisasi. Dan ini masih jadi anggota dewan jadi wajar sosialisasi dengan masyarakat untuk menggalakkan kesehatan dengan senam," ucapnya.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Begini Kata Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Bawaslu apabila ada panggilan dirinya siap untuk datang kapan pun waktunya, sebagai warga negara yang taat hukum apalagi sebagai anggota dewan.

Kemudian terkait kejadian itu dirinya juga akan melakukan mediasi di internal partai, sebab dalam berpolitik harus santun.

Jangankan dengan internal partai, dengan partai lain pun harus Gentle karena kontestasi ada menang ada kalah, dan harus legowo.

"Dengan pelapor tidak kenal, kaget aja begitu ada laporan," ucapnya.

Roni Johan menyanggah laporan tersebut karena kegiatan itu telah dilakukan sesuai aturan dan dia pun termasuk orang yang tahu aturan.

"Justru saya hindari hal seperti ini," katanya.

Baca Juga: Pasca Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran

Ia mengatakan, atas laporan tersebut diakui dia merasa dirugikan, tapi akan menjadi pembelajaran kedepan agar lebih hati hati melakukan kegiatan apapun.

"Saya tidak akan laporkan balik anggap pembelajaran saya kedepan. Itu foto kegiatan diupload istri di facebook, dua duanya diambil dari facebook," ucapnya.

Ketua RT 15 RW 05 Kecamatan Kragilan Mansur membantah jika kegiatan yang dilakukan Roni Johan di tempat ibadah, namun di rumah warga.

"Gak benar itu, bila perlu yang laporan suruh datang saya siap hadapi. Enggak terhubung musola jauh. Saya siap ke Bawaslu (kalau dipanggil)," ujarnya.

Sebelumnya, Caleg DPRD Kabupaten Serang Partai PKB dapil 2 dilaporkan ke Bawaslu oleh pelapor bernama Iknawasiat pada Senin 4 Maret 2024.

Dimana ada dua laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg PKB Roni Johan, yakni dugaan berkampanye di tempat ibadah yang dilakukan di Kampung Pasir binong Desa Kragilan Kecamatan Kragilan pada 21 januari 2024, dan dugaan di fasilitas pendidikan Mts Al Khairiyah Palembangan Desa Dukuh Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada akhir 2023.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x