Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Begini Kata Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan

- 6 Maret 2024, 16:25 WIB
Foto dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Pileg 2024 yang dilakukan Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Foto dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Pileg 2024 yang dilakukan Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang. /Dokumen Iknawasiat

KABAR BANTEN - Calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dapil 2 Kabupaten Serang Roni Johan dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan yang disampaikan ke Bawaslu tersebut terkait dugaan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan yang dilakukan Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan.

Pelapor Iknawasiat mengatakan, pada Senin 4 Maret 2024 pihaknya telah melaporkan Roni Johan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Dimana ada dua laporan yang disampaikan terkait dua dugaan pelanggaran yakni penggunaan fasilitas pendidikan dan penggunaan sarana ibadah untuk kampanye.

"Terkait masalah sekolah itu jelas dia ada di tempat itu ada foto kongkrit dan terkait tempat ibadah itu sama (ada foto kongkrit)," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 6 Maret 2024.

Ia mengatakan dugaan kampanye di tempat ibadah terjadi pada 21 Januari 2024 atau saat berlangsungnya masa kampanye bertempat di Kampung Pasir Binong Desa Kragilan Kecamatan Kragilan.

"Dia kampanye disitu dan APK menempel di pagar masjid. Intinya kami minta diproses pada Bawaslu bahwa si caleg iki diduga melanggar UU pemilu," ucapnya.

Baca Juga: Pasca Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dilakukan pada 24 September di MTS Al Khairiyah Palembangan Desa Dukuh Kecamatan Kragilan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x