Sejak dibentuk Kapolresta Serang Kota pada 26 Februari 2024 lalu, Tim Patroli Presisi Polresta Serang Kota berhasil menindak pelaku balap liar sebanyak 52 orang dan 9 orang masih dalam proses. Sementara yang lainnya sudah dikembalikan kepada orangtuanya dan membuat surat pernyataan.
"Pelaku geng motor masih dalam penyelidikan dan pengembangan karena dimungkinkan geng motor ini ada keterkaitan sesama geng motor lainnya," ucap Kompol Lis Handaya.
Ia menambahkan, Polresta Serang Kota bertekad akan memberantas keberadaan geng motor di Kota Serang hingga keakar-akarnya, supaya di wilayah hukum Polresta Serang Kota terbebas dari kelompok geng motor.
"Kami dari kepolisian Polresta Serang Kota bertekad akan bertindak tegas dan akan membersihkan keberadaan geng motor di Kota Serang sampai keakar-akarnya," ucap Kompol Lis Handaya.***