Pengacara Korban Bentrokan Suporter Sepak Bola di Ciracas Kota Serang Harap Pelaku Menyerahkan Diri

- 14 Maret 2024, 15:00 WIB
Pengacara Agus Setiawan (kanan) menemui Muhamad Usna yang merupakan korban salah sasaran bentrok suporter sepak bola di Ciracas Kota Serang pada Sabtu 9 Maret 2024 lalu.
Pengacara Agus Setiawan (kanan) menemui Muhamad Usna yang merupakan korban salah sasaran bentrok suporter sepak bola di Ciracas Kota Serang pada Sabtu 9 Maret 2024 lalu. /Dokumen Muhamad Usna

KABAR BANTEN - Agus Setiawan, pengacara kondang yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM), mendatangi rumah Muhamad Usna, korban pengeroyokan saat terjadi bentrokan suporter sepak bola yang terjadi di Ciracas Kota Serang Sabtu 9 Maret 2024 lalu.

Muhamad Usna merupakan salah satu korban pengeroyokan atau salah sasaran dari para suporter sepak bola yang terlibat bentrok di Ciracas Kota Serang meminta perlindungan hukum kepada pengacara kondang Agus Setiawan.

Atas permintaan Muhamad Usna (korban) beberapa hari yang lalu melalui Vidio Call atau vc, pada Rabu malam 13 Maret 2024, Agus Setiawan mendatangi rumah korban untuk mendampingi persoalan yang dialami korban.

"Hal penting yang ingin kita sampaikan yang pertama ini tidak ada kaitannya dengan kelompok the Jak atau Bobotoh, ini murni pidana yang dilakukan secara sengaja dan terang-terangan, dalam KUHP diatur oleh pasal 170 juncto 351," kata Agus Setiawan, Rabu 13 Maret 2024, melalui rekaman yang diterima Kabar Banten.

Dia melanjutkan, ancamannya juga berat, paling ringan 5 tahun hingga 7 tahun. Karena mengakibatkan luka.yang juga sudah divisum, serta saat ini sudah membuat laporan Polisi.

"Saya atas nama korban mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang cepat melayani korban Usna, dan menurut informasinya sudah melakukan penyidikan dan juga sudah ada yang diamankan," tutur Agus Setiawan.

Baca Juga: TPM Siap Berikan Pendampingan Hukum Korban Salah Sasaran Bentrok Suporter Sepak Bola di Ciracas Kota Serang

Ia mengungkapkan, ini murni pidana sebagaimana diatur oleh pasal 170 juncto 351 KUHP, yang kedua ada barang milik korban yang hilang. Ada juga pasal pencurian dengan kekerasan, yang artinya bukan pencurian biasa.

"Jadi kasus ini sangat serius, namun kita berharap para pelaku memanfaatkan momen Ramadan ini untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian secara sukarela, kemungkinan akan ada keringanan yang diberikan polisi.karena dianggap tidak lari dari tanggungjawab," terangnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x