THR dan TPP ASN serta PPPK di Pemkab Pandeglang akan Segera Cair

- 18 Maret 2024, 16:10 WIB
Ilustrasi uang terkait Tunjangan Hari Raya atau THR dan TPP ASN serta PPPK Pemkab Pandeglang yang akan segera cair.
Ilustrasi uang terkait Tunjangan Hari Raya atau THR dan TPP ASN serta PPPK Pemkab Pandeglang yang akan segera cair. /Kabar Banten /Rizki Putri

KABAR BANTEN - Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdinas di Lingkungan Pemkab Pandeglang.

"Jadi kemarin sudah disampaikan Menteri Keuangan bahwa THR dan TPP akan segera dicairkan, minimal tanggal 23 sudah harus cair tuh," kata Irna Narulita kepada Kabar Banten, Senin 18 Maret 2024.

Dikatakan Irna Narulita, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi para Pegawai ini menjadi prioritas utama, karena para pegawai akan merayakan Idul Fitri.

"Intinya pencairan THR dan TPP ini menjadi prioritas utama karena akan menghadapi Idul Fitri kebutuhan banyak, jadi THR dan TPP akan segera cair full 100 persen," ungkapnya.

Irna Narulita menyampaikan, untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK yaitu sebesar satu kali gaji, selain akan menerima THR dan TPP, para Pegawai juga akan mendapatkan tambahan sebesar 50 persen.

"Untuk THR ASN dan PPPK sebesar satu kali gaji, selain itu para Pegawai juga akan menerima tambahan sebesar 50 persen dari THR dan TPP," ujarnya.

Lebih lanjut Irna Narulita mengatakan, tahapan atau proses pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi para Pegawai ini akan mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

"Saat ini Peraturan Menteri (Permen) nya belum turun, jadi kalau Permen nya sudah turun akan kita langsung tindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup)," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x