Irna-Tanto akan Menjabat Hingga Bupati Terpilih Hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024 Ditetapkan

- 23 Maret 2024, 17:30 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban akan menjabat hingga Bupati terpilih hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024 ditetapkan.
Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban akan menjabat hingga Bupati terpilih hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024 ditetapkan. /Tangkap layar /Instagram @tanto.arban

KABAR BANTEN - Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang setelah ditetapkannya Bupati Terpilih hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024.

Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 27/PUU-XXII/2024, dimana masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020, batal berakhir pada tahun 2024.

Dikatakan Irna Narulita, sebelumnya terdapat aturan pada UU nomor 10 tahun ,2016, Pasal 201 ayat 7, yang menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Kemudian, beberapa Kepala Daerah mengajukan keberatan atas aturan UU nomor 10 tahun ,2016, Pasal 201 ayat 7 tersebut dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, MK kemudian memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon, dan MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Hasilnya, masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020, batal berakhir pada tahun 2024," kata Irna kepada awak media, Sabtu 23 Maret 2024.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita Minta Pelayanan Dasar di Kabupaten Pandeglang Ditingkatkan Selama Ramadan

Menurut Irna Narulita, atas dasar itu MK kemudian mengubah isi Pasal 201 ayat (7) UU nomor 10 tahun 2016, sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020, batal berakhir pada tahun 2024.

"Kepala Daerah hasil Pemilihan tahun 2020, akan menjabat sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan," ungkapnya.

Lebih lanjut Irna Narulita menyampaikan, bahwa dirinya tidak akan menyianyiakan kesempatan tersebut untuk menuntaskan segala program yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x