Asyik Bungkus Paket Narkoba, Seorang Pemuda di Kabupaten Serang Digerebek Personel Satresnarkoba Polres Serang

- 23 Maret 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang saat sedang membungkus narkoba.
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang saat sedang membungkus narkoba. /Pexels/Kendel Media

"Motifnya karena terduga merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah