Asyik Bungkus Paket Narkoba, Seorang Pemuda di Kabupaten Serang Digerebek Personel Satresnarkoba Polres Serang

- 23 Maret 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang saat sedang membungkus narkoba.
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang saat sedang membungkus narkoba. /Pexels/Kendel Media

KABAR BANTEN - Sedang membungkus narkoba jenis pil koplo ke paketan kecil, pemuda berinisial IB alias Ambon (32 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Dari pria pengangguran ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat dan 1 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan pelaku IB ditangkap pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.30. IB alias Ambon ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

"Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai terduga IB berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada wartawan Sabtu 23 Maret 2024.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30, dilakukan penangkapan dan terduga berhasil diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.

"Saat penangkapan, terduga IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya," ucap AKBP Candra Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, pelaku IB mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.

"Terduga mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata AKBP Candra Sasongko.

Kapolres pun mengatakan terduga mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terduga berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x