4 Personel Polresta Serang Kota Terkena PTDH, Kombes Pol Sofwan Hermanto: Konsekuensi yang Harus Mereka Terima

- 1 April 2024, 19:05 WIB
Suasana upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH 4 Personel Polresta Serang Kota, Senin 1 April 2024.
Suasana upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH 4 Personel Polresta Serang Kota, Senin 1 April 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH secara in absensia terhadap personel Polresta Serang Kota, Senin 1 April 2024.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menyampaikan pemberhentian tidak dengan hormat ini sesuai pelanggaran dalam kedinasan yang telah mereka lakukan dan ini adalah konsekuensi yang harus mereka terima.

"Tindakan yang telah mereka lakukan dengan tidak mentaati peraturan dan disiplin sebagai anggota Polri tentu memiliki konsekuensi ringan dan berat, dan PTDH ini yang paling berat, dipecat tidak mendapat pensiun," terangnya.

Hadir dalam pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat Wakapolresta Serang Kota AKBP. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, pejabat Utama Kapolsek Jajaran, serta Personel Polresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol merah menandakan Foto Personel yang disilang itu sudah tidak lagi menjadi Personel Polri pada Polresta Serang Kota lagi.

"Melalui Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor kep/80,81,82/I/2024, dan nomor kep/223/III/2024 Tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Banten Menetapkan Terhitung tanggal 30 Januari 2024, dan tanggal 25 Maret 2024 memberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Negara republik indonesia," tegas Kapolresta Serang Kota saat membacakan surat keputusan.

Bintara Polri tersebut lanjut Kapolres,
Nomor urut satu dengan inisial (A.A) pangkat Bripka, Nomor urut dua inisial (M.A) pangkat Brigpol, Nomor urut tiga (A.M) pangkat Briptu, Nomor urut empat (A.F) pangkat Briptu, kesatuan Polresta Serang Kota Polda Banten.

"Ke empat Personel tersebut telah mencoreng nama baik Institusi Polri pada Polresta Serang Kota dan terbukti telah melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan Narkotika serta mangkir alias disersi dari dinas dengan Keterangan bahwa Personel yang di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tidak mendapat hak pensiun," tutup Kombes Pol Sofwan Hermanto.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah