Sikap Resmi Ulama Banten Terkait Kasus Pengeroyokan Ustaz di Baros

- 4 April 2024, 09:58 WIB
Pernyataan sikap FSPP Provinsi Banten terkait kasus pengeroyokan ustaz di Baros Serang Banten.
Pernyataan sikap FSPP Provinsi Banten terkait kasus pengeroyokan ustaz di Baros Serang Banten. /

KABAR BANTEN - Ulama, kiai, dan pimpinan pondok pesantren se-Banten resmi menyatakan sikap terhadap kasus pengeroyokan Ustaz di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Para ulama, kiai dan pimpinan pesantren yang tergabung dalam Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten menyesalkan tindakan anarkistis oknum pegawai bank keliling yang mengeroyok Ustaz Muhyi pada 31 Maret 2024.

Pernyataan sikap FSPP Provinsi Banten ini disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kasus serupa.

Baca Juga: Ustaz Dikeroyok Oknum Bank Keliling di Baros, Begini Respons Tokoh Masyarakat Banten H. Embay Mulya Syarief

Berikut pernyataan lengkap FSPP Provinsi Banten terkait tindakan kekerasan terhadap ulama di Baros Kabupaten Serang Banten.

1. Prihatin atas tindakan kekerasan terhadap KH. Muhyi (Wakil Sekertaris FSPP Pandeglang) bersama keluarganya yang terjadi di Desa Sukamah, Kecamatan Baros Kabupaten Serang Pada 31 Maret 2024 oleh sekelompok orang diduga Bank Keliling yang sedang terpapar minuman Keras dan terjadi di Bulan Suci Ramadhan.

2. Mengapresiasi kepada Kepolisian Daerah Banten dan jajarannya yang berkomitmen menangkap semua pelaku dan memproses hukum sampai tuntas agar tidak meluas menjadi konflik sosial, konflik horizontal antar etnis.

3. Mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Banten sampai tingkat Polsek untuk menindak tuntas peredaran minuman keras di Banten.

4. Mendorong kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan tindakan keras kepada bank keliling, pinjol dan judi online yang menjerat rakyat membuat kehidupan ekonomi rakyat makin sulit dan terpuruk.

5. Mengimbau kepada Masyarakat khususnya santri dan komunitas pesantren untuk tetap tenang menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indoneisia dan menjaga kondusifitas Banten yang aman dan damai.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x