Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Cilegon Ditertibkan

- 2 Oktober 2020, 15:28 WIB
Dua petugas Satpol PP menertibkan spanduk salah satu paslon Pilkada Cilegon, Jumat 2 Oktober 2020
Dua petugas Satpol PP menertibkan spanduk salah satu paslon Pilkada Cilegon, Jumat 2 Oktober 2020 /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bersama dengan Dinas Polisi Pamong Praja serta TNI mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di jalur protokol, Jumat 2 September 2020.

Dalam penertiban tersebut, Bawaslu bersama tim mengamankan ratusan spanduk dan baligho APK.

Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, penertiban APK dilakukan mulai dari jalan protokol dan beberapa titik di lingkungan.

"Dalam penertiban ini pihak kami melibatkan Dinas Pol PP, Polres juga unsur TNI. Semuanya APK yang berada di jalur protokol kami tertibkan," kata Urip.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Dia mengatakan, penertiban ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Dalam penertiban tersebut pihaknya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentag perubahan atas peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye gubernur dan wakil gubernur bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.

“Para pasangan calon (paslon) ini sudah kami tetapkan, dan juga sudah memasuki masa kampanye. Jadi kami tertibkan APK yang bertebaran juga melanggar pemasangannya,” ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah