Pj Gubernur Banten Keluarkan Edaran Soal Kebijakan WFH, Kepala OPD Wajib Ngantor

- 15 April 2024, 09:24 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara awak media terkait pelantikan Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara awak media terkait pelantikan Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono. /Kabar Banten /Irfan Muntaha

"Dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah," ujarnya menambahkan.

Adapun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. 

Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.

Al Muktabar juga mewanti-wanti agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut jangan sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Lebaran: ASN WFH 16-17 April 2024, Bidang Pelayanan Publik Tetap WFO

"Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi," ucapnya.

Sementara itu, perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah