Antisipasi Arus Balik Lebaran: ASN WFH 16-17 April 2024, Bidang Pelayanan Publik Tetap WFO

- 14 April 2024, 06:31 WIB
Ilustrasi WFH. Pemerintah memutuskan penerapan WFH untuk ASN pada 16-17 April 2024.
Ilustrasi WFH. Pemerintah memutuskan penerapan WFH untuk ASN pada 16-17 April 2024. /PIXABAY/Startupstockphotos

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerapkan kebijakan work from home atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Kebijakan WFH bagi ASN ini guna mengantisipasi membludaknya arus balik Lebaran 2024.

Namun, tidak seluruhnya ASN melakukan WFH. Bagi abdi negara yang tugasnya berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap melaksanakan work from office atau WFO.

Baca Juga: Pemerintah Cegah Kemacetan Parah Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Rencana Cadangan Disiapkan

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas, seperti dilansir Kabar Banten dari laman menpan.go.id, Minggu 14 April 2024. 

Dijelaskan, untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Sementara, untuk instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap WFO 100 persen.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x