Diduga Lakukan Penipuan dengan Modus Kerjasama Event BIC, Pria Asal Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

- 15 April 2024, 17:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam saat diwawancara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan seorang pria asal Kabupaten Pandeglang dengan modus kerjasama event BIC.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam saat diwawancara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan seorang pria asal Kabupaten Pandeglang dengan modus kerjasama event BIC. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Seorang pria berinisial YB alias C (31) warga Pasir Eurih, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan penipuan terhadap 5 warga dengan modus kerjasama event atau meminjam dana talangan untuk event Banten Indie Clothing (BIC).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial YB alias C (31) yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

"Benar, kita mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial YB alias C," kata Zhia kepada Kabar Banten, Senin 15 April 2024.

Dikatakan Zhia, terduga pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 5 warga Kabupaten Pandeglang.

"Pelaku ini diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap 5 korban. Saat ini yang melapor baru ada 5 orang, kemungkinan nanti bisa bertambah lagi," ungkapnya.

Menurut Zhia, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menawarkan kerjasama berupa peminjaman dana untuk menanggulangi kebutuhan pelaksanaan event Banten Indie Clothing (BIC).

Selain itu, pelaku juga menggelapkan 1 unit laptop merk macbook Air M1 Chip yang disewanya dari salah satu korban bernama Tatang Tarudin.

"Modusnya pelaku mengiming-imingi bisnis atau kerjasama event atau meminjam barang dari korban. Saat ini ada 5 korban dengan total kerugian sebesar 634.500.000 rupiah," ujarnya.

Lebih lanjut Zhia menyampaikan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x