DPRD Usul Al Muktabar Lanjut Jadi Pj Gubernur, PDIP Banten: Sah-sah Saja

- 19 April 2024, 07:05 WIB
Sekretaris DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah
Sekretaris DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah /Dok. PDIP Banten

KABAR BANTEN - Al Muktabar sudah resmi diusulkan DPRD Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai Calon Penjabat atau Pj Gubernur Banten.

Hal itupun mendapat sorotan dari Sekretaris DPD PDI Perjuangan H. Asep Rahmatulloh.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Banten itu menilai, kembali diusulkannya Al Muktabar oleh DPRD Provinsi Banten merupakan keputusan yang lumrah dilakukan sepanjang sesuai dengan mekanisme aturan di DPRD Provinsi Banten itu sendiri.

Baca Juga: Proyek Breakwater DKP Banten Rp3,9 Miliar Dikorupsi, Pj Gubernur Al Muktabar Beri Peringatan Keras ke ASN

"Jika itu sudah menjadi keputusan lembaga DPRD, dimana lembaga DPRD sebagai mitra serta memiliki fungsi pengawasan dianggap Pak Al Muktabar sebagai Pj perlu diperpanjang saya rasa sah-sah saja," ujar Asep kepada Kabar Banten pada Rabu 17 April 2024.

Hanya saja, katanya, kewenangan DPRD Provinsi Banten sebatas mengusulkan.

Selebihnya, kata Asep, keputusan dipilih dan tidaknya Al Muktabar untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, tergantung Kemendagri RI dalam hal ini juga Presiden RI.

"DPRD mungkin hanya sebatas mengusulkan untuk selanjutnya diserahkan kepada Mendagri yang memiliki kewenangan untuk mengganti dan memperpanjang (Jabatan Pj Gubernur Banten)," katanya.

Meski demikian, Asep menilai perlu juga mengkaji soal Permendagri RI yang mengatur soal masa jabatan Pj kepala daerah.

Sehingga katanya bisa disimpulkan diusulkannya Al Muktabar bertentangan atau tidak mengingat sudah dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.

"Hanya perlu juga melihat Permendagri perihal masa jabatan Pj sudah sesuai atau tidak," katanya.

Tokoh Masyarakat Provinsi Banten H. Embay Mulya Syarief mengatakan, penentuan Pj Gubernur Banten hak Presiden RI.

Dengan demikian katanya, jika Presiden RI masih mempercayakan kepada Al Muktabar, harus diterima semua kalangan masyarakat.

"Masalah Pj Gubernur Banten adalah hak prerogatif Presiden, jika Presiden masih mempercayakan jabatan Pj Gubernur Banten kepada Al Muktabar masyarakat harus bisa menerima, kecuali jika Al Muktabar memiliki kesalahan yang fatal," katanya.

Baca Juga: DPRD Provinsi Banten Kembali Usulkan Al Muktabar Sebagai Calon Pj Gubernur Banten ke Kemendagri RI

Iapun menyerukan untuk menghormati usulan DPRD Provinsi Banten atas Calon Pj Gubernur Banten.

"Siapapun yang diusulkan oleh DPRD dan ditunjuk oleh Presiden, masyarakat harus bisa menerima, karena pada dasarnya Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di Daerah," tuturnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah