Proyek Breakwater DKP Banten Rp3,9 Miliar Dikorupsi, Pj Gubernur Al Muktabar Beri Peringatan Keras ke ASN

- 26 Maret 2024, 07:05 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menanggapi soal dugaan korupsi proyek breakwater DKP Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menanggapi soal dugaan korupsi proyek breakwater DKP Banten. /[email protected]

KABAR BANTEN – Pj Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara soal dugaan korupsi proyek breakwater atau pemecah ombak yang saat ini disidik Kejati Banten.

Al Muktabar mendukung dan mengapresiasi Kejati Banten yang  menangani kasus korupai breakwater di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang tersebut.

Sekaligus, Al Muktabar juga memberikan peringatan keras kepada para aparatur di Pemprov Banten agar tidak melakukan perilaku-perilaku melanggar hukum, terlebih korupsi.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Janji Maksimalkan Dukungan Infrastruktur Jalur Mudik Lebaran 2024

“Saya menghargai dan mengapresiasi langkah-langkah dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan atas hal-hal seperti itu,” ujar Al Muktabar, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 25 Maret 2024.

Al Muktabar mengatakan proyek pembangunan pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang yang merupakan program Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dan saat ini proyek tersebut sudah selesai.

Namun dugaan kasusnya kini sedang ditangani Kejati Banten. “Kalau programnya sudah selesai, aktivitasnya sudah selesai,” katanya.

Al Muktabar menilai, proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Banten terhadap kasus proyek breakwater atau pemecah ombak tersebut, sebagai bukti upaya penegakan hukum terhadap persoalan program pembangunan Provinsi Banten terus dilakukan.

“Itu bukti bahwa kita terus penegakan hukum ini harus dilakukan terus menerus. Dan itu juga fungsinya kita mendapatkan pendampingan sehingga bila ada sesuatu itu maka secara proses hukum ditempuh,” katanya.

Iapun menilai, kasus pembangunan pemecah ombak yang sedang ditangani Kejati Banten akibat perilaku individu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyimpang.

"Kalau saya lihat perkembangan itu lebih kepada perilaku individu aparatur yang diluar dari prosedur. Sehingga kita lagi dalami dan tentu kejaksaan akan sangat objektif untuk melihat itu,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x