Masih Kurang Pegawai, PNS Kabupaten Serang Bisa Pindah Hanya Dengan Pertimbangan Ini

- 19 April 2024, 10:55 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Banten Surtaman saat memberikan penjelasan terkait adanya PNS mengajukan pindah tugas.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Banten Surtaman saat memberikan penjelasan terkait adanya PNS mengajukan pindah tugas. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Pegawai yang masuk ada dari berbagai daerah dan instansi.

"Setahun minimal 5, ada dari kementrian, kabupaten kota, provinsi, luar daerah seperti Aceh juga ada karena ikut tugas suami di Serang," katanya.

Untuk bisa mengeluarkan pegawai ada banyak pertimbangan yang harus dilakukan ketika pegawai tersebut sudah tidak bisa mempertimbangkan.

"Contoh dia tenaga administrasi, kedua pengabdian sudah lebih 10 tahun, lalu suami dan anaknya sudah disana, kalau ujungnya gak dikabulkan yang diancam kehidupan pribadinya bisa saja gak harmonis dengan keluarga, itu bisa dipertimbangkan dan diberikan mutasi untuk tenaga administrasi," tuturnya.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan komitmen sejak awal tidak bisa pindah.

Apalagi CPNS baru, mulai 2019 sudah dikunci di aplikasi minimal 10 tahun pengabdian baru bisa ajukan pindah.

"Itu se-Indonesia yang dari luar pun tidak bisa masuk ke Kabupaten Serang kalau belum 10 tahun pengabdian," katanya.

Sementara untuk pegawai yang mengajukan pensiun dini untuk tahun 2024 tidak ada.

"Kalau 2023 ada satu orang, 2025 ada satu orang dari nakes tapi belum masuk berkasnya ke BKPSDM," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah