KABAR BANTEN - Komnas Perlindungan Anak atua Komnas PA Kabupaten Serang mengecam dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya yang terjadi di Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang baru-baru ini.
Akibat aksi pencabulan tersebut sang anak mengalami trauma berat dan harus terus mendapatkan pendampingan.
"Komnas perlindungan Anak Kabupaten Serang sangat mengecam perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya," ujar Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun kepada Kabar Banten, Kamis 9 Mei 2024.
Ia mengatakan, sudah mengawal kasus tersebut sejak ada laporan pada 27 April 2024. Kemudian langsung berkoordinasi dengan Satgas PPA Kabupaten Serang.
"Pada tanggal 30 April Komnas Perlindungan Anak bersama Satgas PPA dan Dewan Pengurus Komnas Perlindungan Anak Pusat melakukan pendampingan pada Korban di Polresta serang," ucapnya.
Berdasarkan hasil asesmen Komnas PA Kabupaten Serang, perbuatan yang dilakukan ayah kandung terhadap korban selaku anak kandung telah dimulai sejak September 2023.
"Hingga Desember 2023 sudah dilakukan lebih dari 10 kali," katanya.
Kondisi korban sangat membutuhkan pendampingan bantuan psikososial agar korban dapat melewati masa trauma yang dialaminya.
"Korban juga sudah tidak bersekolah lagi sejak tamat SMP," ucapnya.
Oleh karena itu peran Komnas PA memastikan agar korban mendapatkan hak-haknya sebagai anak, termasuk melanjutkan kembali pendidikannya.