KABAR BANTEN - Sekitar 66 pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang melakukan tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Penjabat (Pj) Wali Kota Serang untuk memastikan para pegawainya tidak terlibat baik dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, pihaknya diminta Pj Wali Kota Serang untuk melakukan tes urine terhadap sejumlah pegawainya yang tersebar di 33 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
Baca Juga: Pj Wali Kota Serang Didesak Putus Kontrak Kerja Sama Parkir Stadion Maulana Yusuf
Mulai dari Kepala OPD, hingga Camat, dan Lurah diminta untuk turut serta dalam kegiatan tes tersebut.
"Jadi, seluruh kepala dinas (OPD), termasuk Pak Wali Kota, Camat dan seluruh Lurah Kota Serang kami lakukan tes urine. Ini atas permohonan Pak Wali Kota, untuk memastikan tidak adanya keterlibatan menggunakan narkoba di jajaran Pemkot Serang," katanya, Senin 20 mei 2024.
Dia juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang untuk berperilaku sesuai dengan aturan perundang-undangan, dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau jenis psikotropika lainnya.
"Jngan sampai terlibat, apalagi jaringan pengedar, dan bandar. Kalau sudah jadi ASN, menggunakan saja tidak boleh," ujarnya.
Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan (P2M) BNNP Banten Ainul Mardiah mengatakan, dari 33 OPD yang ada di lingkungan Pemkot Serang masing-masing diwakilkan oleh dua orang untuk melakukan tes urine.