Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PHPU 2024, KPU Kabupaten/Kota Serang Ditenggat 30 Hari

- 19 Juni 2024, 06:44 WIB
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan. /Dokumen KPU Banten

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten belum membahas teknis pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Umum (PHPU) 2024. 

Namun KPU Provinsi Banten memberi waktu 30 hari kepada KPU Kabupaten/Kota Serang untuk melaksanakan putusan MK.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan MK nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024) memerintahkan KPU un- tuk melakukan penyandingan data C hasil dengan D hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II yakni di Kota Serang dan Kabupaten Serang. 

Baca Juga: KPU Mulai Bahas Putusan MK Soal Sengketa Pemilu 2024 Caleg DPR RI Dapil Banten II

Namun, meskipun sudah ada arahan dari KPU RI untuk segera menindaklanjutinya, KPU Provinsi Banten belum bisa menjelaskan teknis pelaksanaannya.

"Belum, secara teknis nanti kami bahas dengan KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang," kata Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan kepada Kabar Banten, Selasa 18 Juni 2024.

KPU Provinsi Banten, KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang memang sudah mengikuti rapat bersama KPU RI membahas soal putusan MK itu. 

Hanya saja, dari hasil rapat baru mendapatkan arahan untuk koordinasi dengan stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak kepolisian, dan juga pemerintah daerah. 

"KPU RI memerintahkan kami untuk melakukan persiapan, langkah koordinasi dengan stakeholder, pemerintah, kepolisian, dan juga Bawaslu. Tapi secara teknis kami belum, nanti akan dirapatkan bersama KPU Kabupaten dan Kota," ujarnya.

Saat ini, KPU Provinsi Banten sudah melakukan koordinasi mengenai pengamanan saat proses dan berlangsungnya penyandingan data C hasil dan data D hasil sebagaimana pu- tusan MK dalam sengketa Pemilu 2024. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah