“Plt akan diangkat dari Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus PNS. Tapi, bila Sekdes bukan berstatus PNS, nanti diambil dari PNS kantor kecamatan setempat,” pungkasnya.***
“Plt akan diangkat dari Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus PNS. Tapi, bila Sekdes bukan berstatus PNS, nanti diambil dari PNS kantor kecamatan setempat,” pungkasnya.***
Editor: Kasiridho