Di Cikupa Tangerang, Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Kisruh

- 8 Oktober 2020, 18:36 WIB
Ilustrasi-Demo3
Ilustrasi-Demo3 /

KABAR BANTEN - Massa unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang tergabung dari berbagai aliansi di wilayah Kabupaten Tangerang, serta organisasi masyarakat yakni Pemuda Pancasila, terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian wilayah Tangerang.

Alhasil terjadi kekisruhan di kawasan penyekatan Perbatasan Gumarang, Jalan Raya Serang Km 11,4 Bitung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 8 Oktober 2020.

Terlihat adanya satu orang yang diduga provokator diamankan petugas kepolisian. "Ya satu orang diamankan, belum tau dari unsur mana, saat ini kita masih bersiaga," kata Kapolsek Rajeg, Iptu Ferdo singkat.

Aksi lempar batu terjadi di kawasan penyekatan Perbatasan Gumarang Jalan Raya Serang Km 11,4 Bitung, Cikupa, Tangerang. Hal itu setelah, petugas meminta agar peserta aksi unjuk rasa yang berasal dari unsur pelajar SMK ataupun STM untuk memisahkan diri dari kelompok buruh.

Baca Juga : Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Ricuh: Barikade Aparat di Kota Tangerang Jebol, Ini Yang Terjadi

Namun nyatanya, saat berhasil dipisahkan, salah satu pelajar melakukan perlawanan hingga memicu perlawanan juga dari pelajar lainnya.

Melihat hal itu, aksi lempar batu pun langsung terjadi. Petugas kepolisian pun langsung mengamankan para pelajar yang memberontak dan berusaha melarikan diri ke arah kelompok buruh.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary meminta agar buruh bisa tenang dan tidak terprovokasi dengan adanya perlawanan para pelajar. 

Baca Juga : Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

"Kami minta tenang, kami hanya amankan, mereka tidak akan kami apa-apakan, semuanya aman. Kini, situasi telah kondusif, dan petugas masih melakukan penjagaan di area penyekatan yang akan mengarah ke Jakarta," ujarnya.

59 remaja diamankan

Dalam kejadian tersebut, anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengamankan 59 remaja.

"Kita amankan puluhan remaja, statusnya ada yang masih sekolah tingkat kejuruan atau STM hingga, yang sudah lulus atau pengangguran. Dari hasil penyekatan ini kita amankan sejumlah barang, yakni ketapel, gunting. Bahkan, kita temukan juga tembakau gorilla,” ungkap Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary.

Baca Juga : Demo Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Kota Cilegon Bawa Karangan Bunga Duka Cita

Tembakau gorilla itu ditemukan petugas dari dalam tas salah satu remaja yang diamankan, dimana barang terlarang itu terbungkus kertas putih dan kantong plastik warna hitam.

“Ada di dalam kantong plastik, ini sangat berbahaya, karena tentunya barang ini bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diingankan,” tuturnya.

Sementara seluruh remaja dan pelajar itu langsung dibawa ke Polres Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama pada remaja atau pelajar yang kedapatan membawa barang berbahaya dan terlarang.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x