Mahasiswa Minta Dishub Pastikan Kelayakan Kendaraan

- 27 Mei 2024, 08:35 WIB
Mahasiswa bersama narasumber diskusi Publik yang mengusung tema strategi penyusunan surat somasi dan gugatan dengan study kasus tragedi kecelakaan bus karyawisata sekolah di Subang.
Mahasiswa bersama narasumber diskusi Publik yang mengusung tema strategi penyusunan surat somasi dan gugatan dengan study kasus tragedi kecelakaan bus karyawisata sekolah di Subang. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

Selain itu, Dishub Provinsi Banten dan kabupaten kota melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali.

"Sistem pengecekan lapangan dan peningkatan koordinasi dengan kab kota yang mempunyai kewenangan uji berkala (uji setiap 6 bulan)," jelasnya.

Lebih lanjut Tri menjelaskan bahwa uji kendaraan merupakan kewenangan Dishub Kabupaten dan Kota, sementara izin angkutan wisata ada di Kementerian Perhubungan.

"Yang kewenangan kabupaten kota itu uji kendaraan (Keur), kalo perizinan angkutan wisata kewenangan kementerian perhubungan," katanya.

"Kalo perusahaan perjalanan (travel) mestinya bukan bidang perhubungan, kami hanya perusahaan angkutannya," katanya.

Sementara itu, sebelumnya disampikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mrngatakan, tidak ada program study tour.

“Itu sampai hari ini tidak ada pelaksanan study tour. Study dan tour itu tidak ada,” ujar Tabrani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Senin 20 Mei 2024.

“Yang ada adalah tinjauan kampus, kunjungan Kampus. Kenapa kunjungan kampus karena mereka memandang untuk mencari pengetahuan terhadap kampus kampus yang nanti akan diminati,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati Serang Soroti Kecelakaan Bus Rombongan Perangkat Desa Kabupaten Serang di Tol Tangerang Merak

Kunjungan kampus atau kata lain dari Study Tour tidak dilarang. Namun ditekankan untuk memperhatikan manajemen.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah