KAMMI Banten Desak Gubernur Banten Ikut Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 14:29 WIB
/

KABAR BANTEN - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banten mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan pernyataan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. 

Langkah tersebut akan menunjukan Gubernur Banten sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Ketua Umum PW KAMMI Banten Wardian Dwi Fresha mengatakan, di tengah gelombang demonstrasi, sejumlah kepala daerah telah mengeluarkan sikap resmi mendorong pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Satu Masih Ditahan, 14 Demonstran Tolak Omnibus Law Jadi Tersangka

"Sikap ini belum kami temui di Banten, sudah seharusnya Gubernur Banten juga turut mengambil sikap yang sama dengan masyarakat Banten yang satu suara mendukung pencabutan UU Omnibus Law," katanya, Jumat 9 Oktober 2020.

Jika sikap untuk pencabutan tak dilakukan Gubernur Banten dan jajaran Forkopimda di Banten, kata dia, dapat disimpulkan Pemprov Banten tak sejalan dengan aspirasi masyarakat. 

"Artinya Pemerintah Provinsi Banten berseberangan dengan harapan masyarakat Banten," ujarnya. 

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa, menjadi bukti UU Omnibus Law Cipa Kerja ini tidak sesuai dengan asas keadilan.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah