Satu Masih Ditahan, 14 Demonstran Tolak Omnibus Law Jadi Tersangka

- 8 Oktober 2020, 23:10 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata /

KABAR BANTEN- Polda Banten menetapkan 14 demonstran tolak  Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin sebagai tersangka. Satu di antaranya masih ditahan di Mapolda Banten.

Ke-14 demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21), DR (19), MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25), RN (20), FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara 14 demonstran di depan Kampus UIN SMH Banten ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka yang telah memenuhi unsur dalam tindak pidana," katanya di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga : Diduga Hendak Susupi Aksi Buruh Cilegon, 59 Remaja Diamankan

Berkas perkara ke 14 tersangka tersebut dibagi menjadi empat berdasarkan peran dan usia masing-masing. Pertama, OA mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bantsn yang menurut keterangannya melempar petugas menggunakan batu botol akua dan trafic count. "Ini disangka dengan pasal 212 (KUHP) dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," katanya.

Berkas kedua atas nama tersangka inisial BM berstatus mahasiswa yang berperan melempari petugas dengan batu hingga  mengakibatkan orang lain terluka. "Ini dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan," ujarnya.

Berkas ketiga MN, RN, DR, MA, AK, FS, MZ, dan FF yang berkerumun, berbuat onar, dan tidak segera pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh aparat penegak hukum. Dikenakan pasal 218 KUHP dengan ancaman empat bulan penjara.

"Berkas keempat sebanyak empat orang usia antara 16-17 tahun dengan inisial RR, MM, MF, MIN dengan melempari petugas menggunakan batu serta berkumun dan tidak pergi setelah perintah pembubaran ini disangka dengan UU Nomor 3 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana satu tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga : Di Cikupa Tangerang, Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Kisruh

Tersangka yang dilakukan penahan tadi sebanyak satu orang atas BM. Sementara 13 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Ke 13 tersangka tetap dilakukan proses hukum sampai dengan tingkat pengadilan dengan dikenakan wajib lapor.

"Telah dikembalikan kepada orang tuanya dan civitas akademi untuk sama sama dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan. Untuk proses hukum selanjutnya untuk berkas pertama telah dilaksanakan visum, dan pemriksaan korban. Berkas perkara sedang dilakukan proses dan telah dikirimkan SPDP-nya ke kejaksaan," ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x