Produsen Oli Palsu yang Ditangkap Ditkrimsus Polda Banten Beli Bahan dari Bogor, Begini Modusnya

- 4 Juni 2024, 13:30 WIB
Terduga pelaku produsen oli palsu dihadirkan bersama barang bukti saat Pres Conference di gedung serba guna Polda Banten, Senin 3 Juni 2024.
Terduga pelaku produsen oli palsu dihadirkan bersama barang bukti saat Pres Conference di gedung serba guna Polda Banten, Senin 3 Juni 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Polda Banten berhasil mengungkap kompolotan produsen oli palsu dengan merek AHM di dua ruko di wilayah Tangerang dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku serta bahan pengoplos dan botol oli.

Terduga pelaku melakukan pemalsuan merek oli ini sudah berjalan selama 5 bulan dan sudah memproduksi oli sebanyak 480 botol merek MPX, serta 1440 botol merek Federal dan 2 dus oli gear merek AHM oil.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimdus AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Indag ABP Doni Wicaksono, serta dari pihak Astra Honda Motor atau AHM , Edward Sihombing selaku kuasa hukum menjelaskan kronologi para terduga memproduksi oli palsu.

Pada kesempatan itu Wadirkrimdus AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, kedua pelaku pemalsuan oli ini di amankan di dua ruko di wilayah Tangerang, dan berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui sebagai produsen.

"Dari penangkalan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti peralatan membuat oli agar serupa dengan aslinya, drum besar bekas mereka membeli oli, dan oli siap edar dengan merek MPX, Federal dan AHM oil, serta botol kosong yang belum diberi label atau merek," terang Wadirkrimdus.

Baca Juga: Polda Banten Gulung Produsen Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

Pelaku memproduksi Oli palsu ini, kata dia, diketahui tidak menggunakan olie bekas tetapi mereka menggunakan oli baru yang kemudian dikemas dan di beri pewarna supaya sama dengan Olie yang asli, mereka membeli oli drum dan direpaking ke merek yang diproduksi oleh AHM.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku W sudah melakukan praktek pemalsuan oli pada 2023, tetapi berhenti, dan setelah mendapatkan pemodal yaitu HB, lalu memproduksi lagi dengan sklala lebih besar, dari kegiatannya tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan Rp1 miliar lebih perbulan.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku selama lima bulan memproduksi oli palsu meraup keuntungan Rp5,2 miliar, jadi dalam hal ini bukan hanya pemegang merek yang dirugikan , konsumen atau masyarakat juga terdampak," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah