“Yang ketiga adalah inisial L, ini adalah majikan dimana korban tinggal. Disamping itu, diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur,” papar Zain.
Dugaan penyiksaan inilah yang membuat korban nekad melompat dari lantai tiga, untuk mengakhiri penyiksaan yang diterimanya.
Sehingga, korban menderita luka dalam di parunya, dan meninggal dunia pada hari kelima perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Tersangka disangkakan tindak pidana merampas hak kemerdekaan orang, kemudian Pasal yang dilanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang, kemudian Undang-undang no 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. **