HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Serang Musnahkan 5.061 Botol Miras Hasil KRYD Selama 6 Bulan

- 1 Juli 2024, 19:30 WIB
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko memimpin pemusnahan ribuan botol minuman keras atau miras hasil KRYD selama 6 bulan bertepatan dengan HUT ke 78 Bhayangkara di halaman Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko memimpin pemusnahan ribuan botol minuman keras atau miras hasil KRYD selama 6 bulan bertepatan dengan HUT ke 78 Bhayangkara di halaman Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024. /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN - Dalam rangkaian peringatan HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Serang melakukan pemusnahan sebanyak 5.061 botol minuman keras atau Miras di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Serang dan Polsek jajaran sepanjang tahun 2024.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayah hukum Polres Serang.

"Jumlah miras yang berhasil diamankan dalam patroli KRYD dari Januari hingga Juni 2024 sebanyak 5.061 botol, 2.605 botol diantaranya diamamkan Polres Serang dan sisanya oleh polsek jajaran," terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko usai acara pemusnahan di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.

Kapolres Serang menerangkan, patroli KRYD yang menyasar miras ini dilakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuan dari patroli KRYD ini untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, patroli KRYD ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas," ujar pria yang akrab dipanggil Condro ini.

Kapolres Serang menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran miras, pihaknya telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring, serta menerapkan UU Cipta Kerja.

"Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres Serang mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras atau minuman beralkohol apapun jenisnya. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah