Empat SD di Kota Serang Didatangi Wakil Wali Kota, Ada Apa ?

- 14 Oktober 2020, 14:56 WIB
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin saat meninjau bangunan perpustakaan dan falisitas sekolah di SD Negeri Massigit, Kampung Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2020).
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin saat meninjau bangunan perpustakaan dan falisitas sekolah di SD Negeri Massigit, Kampung Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2020). /M HASHEMI RAFSANJANI/

 

KABAR BANTEN - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menyambangi empat Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayahnya, Rabu 14 Oktober 2020. Keempat SD tersebt yaitu SDN Cangkring, SDN Masigit, SDN 2 Kota Serang dan SD Islam Al Azhar.

Kedatangan Subadri tersebut untuk memastikan perpustakaan di sekolah-sekolah sudah representatif.

"Jadi kami sengaja mengunjungi SD-SD untuk mengontrol apakah gedung perpustakaannya sudah representatif apa belum. Mulai dari gedungnya hingga kelengkapan buku-buku serta pengelolaannya. Kemudian, tata cara pengelolaan perpustakaan," kata Subadri, seusai kunjungan di SDN Masigit, Kecamatan Kasemen.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Pendemo Padati Jalan Veteran Kota Serang

Dia mengatakan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dengan kesamaan visi dan misi, yakni mencerdaskan anak bangsa dan mendongkrak minat baca anak.

"Kami berharap, kami ingin, dan kami sepakat Kota Serang ke depan dalam mencerdaskan dan mendongkrak minat baca anak akan terus berupaya memenuhi kebutuhan itu dengan hadirnya perpustakaan. Dan Alhamdulillah bangunan atau gedung di sekolah-sekolah tadi sudah representatif," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perpustakaan pada DPK Kota Serang Yusrini Pratiwi Ningrum mengatakan, sesuai dengan peraturan dari Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk satu sekolah yang memiliki enam rombongan belajar (Rombel) koleksi buku sekitar 1.500 judul buku.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law, Buruh Bahas Soal Pasal yang Dikelukan Dikatakan Hoax

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x