Toko Kosmetik di Serang Ini Banyak Dikunjungi Lelaki, Ternyata Jual Obat Keras

- 4 November 2020, 10:36 WIB
Tersangka Rus saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Serang
Tersangka Rus saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Serang /Dok Polres Serang/

KABAR BANTEN - Peredaran narkoba jenis heximer dan tramadol berkedok bisnis kosmetik kembali diungkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Rus (44) diamankan setelah rumah sekaligus toko kosmetik di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang digerebek petugas.

Dari dalam toko kosmetik ini, petugas mengamankan 6.198 obat, di antaranya jenis heximer berlogo MF sebanyak 4.598 butir serta obat jenis tramadol sebanyak 1.600 butir yang dibungkus plastik kresek hitam.

Baca Juga: Nyambi Dagang Obat Heximer, Penjual Kosmetik Dicokok Polisi

Selain barang bukti ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp787 ribu hasil penjualan obat.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengataka, pengungkapan kasus peredaran obat ilegal berkedok toko kosmetik ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba. 

Kapolres mengungkapkan, warga curiga karena toko kosmetik tersebut banyak dikunjungi konsumen lelaki berusia tanggung.

Baca Juga: Sulit Dapat Kerja, Pria Pengangguran di Serang Diringkus Polisi Gegara Jual Obat Hexymer

Berbekal dari laporan warga tersebut, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko yang dicurigai. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Senin 2 November 2020.

"Hasilnya didapat ribuan butir obat keras ilegal yang disembunyikan dalam kantong plastik. Bersama barang bukti tersebut, tersangka Rus diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji kepada wartawan, Rabu 4 November 2020.

Kapolres kembali berterima kasih dan apresiasi masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar obat terlarang. Kapolres kembali menegaskan komitmennya menjaga Kabupaten Serang sebagai daerah yang agamis dan akan memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

Baca Juga: Kasat Narkoba dan Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Diganti

"Saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberantas narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Serang yang dikenal agamis," tegas Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut.

Tersangka Rus berjualan obat ilegal karena keuntungannya buat menutupi utang. Tersangka Rus mengakui membeli pil heximer dan tramadol dari salah seorang pengedar lainnya berinisial MA (DPO) yang mengaku warga Tangerang.

Baca Juga: Ini Daerah di Banten yang Jadi Perhatian Khusus dalam Penanganan Narkoba

"Tersangka baru seminggu mengedarkan obat dan keuntungannya untuk menutupi utang. Kasus ini masih dikembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi," kata dia.

Akibat berbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah