Sulit Dapat Kerja, Pria Pengangguran di Serang Diringkus Polisi Gegara Jual Obat Hexymer

- 18 Oktober 2020, 13:01 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgol.*
Ilustrasi penangkapan, borgol.* /Pixabay/Klaushausmann/

KABAR BANTEN - Berdalih sulit cari pekerjaan, seorang pemuda TO (23) nekat berjualan obat keras ilegal Hexymer. Warga Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang inipun harus berurusan dengan polisi.

Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap TO saat menjual obat keras keras di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka TO ditangkap tim Satresnarkoba pada Jumat 16 Oktober 2020 malam, saat menjual obat jenis Heximer.

Baca Juga: Lagi, Dua Pengedar Obat Keras di Serang Diciduk Polisi

Berawal dari informasi masyarakat, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 105 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp 35 ribu.

"Dari pengakuan, tersangka belum lama mengedarkan obat keras ini karena desakan ekonomi. Obat keras jenis Heximer didapat tersangka dari salah seorang pengedar lainnya berinisial RU (DPO)," ujar Kapolres, Ahad 18 Oktober 2020.

Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Baru Bebas Asimilasi, Donal Bebek Kembali Ditangkap Jual Obat Keras Tanpa Izin

Kapolres kembali menegaskan pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. 

Oleh karena itu, masyarakat diingatkan agar menjauhi narkoba. Pihaknya akan menindak tegas siapapun meskipun hanya sebatas pemakai.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x