DPRD Kabupaten Tangerang Setujui Pemindahan Aset Daerah

- 17 November 2020, 21:41 WIB
aset daerah ilustrasi
aset daerah ilustrasi /

 

KABAR BANTEN - DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui pemindahtanganan aset milik Pemkab Tangerang.

Hal tersebut sesuai hasil paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang penetapan keputusan DPRD terhadap rencana pemindahtanganan aset milik Pemkab Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, DPRD Kabupaten Tangerang sudah setuju proses pelepasan beberapa aset milik Pemkab Tangerang, baik itu penjualan dan hibah.

Untuk tanah hibah diserahkan ke BPN Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama (Kemenag), Polres Metro Tangerang dan TNI Angkatan Laut (AL).

“Kemudian terkait penjualan tanah di Desa Muara dari 8,5 hektare yang dijual hanya 5.160 meter persegi. Dan itu hanya untuk jalan,” ujar Zaki, Selasa, 17 November 2020.

Kemudian, kata Zaki, rencana pembangunan sekolah di Kecamatan Kosambi yang kemudian terkena pembangunan jalan tol. Sebelumnya lahan itu tidak terkena rencana jalan tol.

“Terpaksa lahan yang akan dibangun sekolah itu dijual, sekarang mendapatkan tambahan, bukan hanya dibeli tanahnya tetapi bangunannya dibangunkan di atas bangunan yang baru,” ujar Zaki.

Zaki mengklaim proses rencana pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan dan hibah telah dilakukan sesuai dan mekanisme dengan melakukan pengajuan dan persetujuan pemindahtanganan atas barang milik daerah.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x