Bandel, Pengelola Tempat Hiburan Malam di Jalan Aat Rusli Kembali Langgar Perda

- 19 November 2020, 03:45 WIB
tmpat hiburan-malam
tmpat hiburan-malam /

”Waktu penyegelan sebelumnya, petugas memang sempat adu mulut. Tapi pada akhirnya tetap kami segel,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sukroni telah melakukan sejumlah sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan malam. Katanya, mayoritas tempat hiburan malam tidak lagi beroperasi saat ini.

”Kami sudah berulang kali melakukan imbauan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi. Alhamdulillah rata-rata tempat hiburan malam mematuhi aturan. Jika memang ada satu yang melanggar, jelas akan kami tindak,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x