SERANG, (KB).- Selain wewenang yang terbatas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menghadapi persoalan yang rumit dalam melayani proses perekaman KTP elektronik (KTP-el), yang saat ini masih terus dilakukan mencapai target nasional. Namun, seluruh upaya dikerahkan untuk menyentuh masyarakat meski penuh keterbatasan. Hal itu terungkap dalam "Obrolan Mang Fajar" yang dilaksanakan Harian Umum (HU) Kabar Banten bersama Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto, Kelapa Bidang pelayanan Disdukcapil Kota Serang, Syafaat, Kepala bidang Pengelolaan Informasi dan Teknologi Kependudukan (PITK) Disdukcapil Kota Serang, Gema Advaita serta Direktur PT Fajar Pikiran Rakyat, Rahmat Ginanjar dan beberapa tim redaksi HU Kabar Banten. Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil Kota Serang telah menempuh berbagai polemik demi mengatasi permasalahan."Jujur kami menghadapi banyak kendala, dengan wewenang yang terbatas," kata Ipiyanto. Dia mengungkapkan, permasalahan dalam pelayanan KTP elektronik di daerah, karena adanya sejumlah permasalahan yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Dia menilai, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan premature. "Bahkan saya merasa heran adanya surat edaran atau keputusan menteri yang bisa mengalahkan UU. Contoh anggaran untuk admisitrasi kependudukan. Ssesuai Undang-undang, dianggarakan dari APBN. Sehingga, setiap daerah wajib mengusulkan kebutuhan anggarannya," kata dia. Dia mengaku, Pemkot Serang sempat mengajukan anggaran senilai Rp13 miliar untuk kebutuhan tersebut, namun hanya dipenuhi Rp1,3 miliar. Dengan anggaran yang sangat jauh dari yang diajukan tersebut, Ipiyanto mengaku sempat menolaknya. Sikapnya itu, kemudian sempat menjadi pembicaraan di tingkat nasional. Permasalahan lainnya, pihak daerah kesulitan memperbaiki mesin pencetak KTP-el karena harus menunggu anggaran dari pusat. Saat ini, kata dia, hanya satu mesin yang bisa dipakai dari empat mesin yang ada. "Karena, tiga mesin lainnya masih belum diperbaiki. Sampai sekarang, kami belum mendapatkan kepastian kapan mesin itu bisa digunakan lagi," kata Ipiyanto. Bukan hanya itu, kata dia, banyak kendala teknis yang tidak dalam penguasaan intansinya tersebut. Sebab, proses pelayanan KTP el hingga kini masih terkendala oleh jaringan internet yang lambat. Semestinya, petugas bisa langsung mencetak KTP-el, setelah data masuk dalam waktu tiga hari. Namun karena datanya harus dikirim ke server pusat, kadang data warga yang sudah terekam belum terkonfirmasi. "Ini yang sampai saat ini belum ada solusinya. Ini yang jadi masalah, warga harus nunggu lama. Kalau tiga hari dicek kemudian datanya masuk status PRR (Print Ready Record), maka bisa langsung cetak. Blanko-nya ada, proses pengiriman dan konfirmasi pusatnya offline. Ini kan masyarakat tidak tahu, tahunya ini kami (Disdukcapil) yang lambat, karena memang kami yang ada di depan mereka," ucap dia. Mempermudah pelayanan Soal pelayanan misalnya, kata dia, pihaknya sudah berusaha mempermudah pelayanan agar lebih nyaman dan tertib. Upaya tersebut dilakukan dengan mengatur nomor antrean, dengan menggunakan system manual hingga digital. Namun, upaya tersebut hanya seumur jagung. "Misalnya pakai nomor antrian digital seperti di bank. Karena mungkin menekannya terlalu semangat atau kesal, itu mesin nomor antrean baru galk lama rusak. Lalu kami coba system manual, dengan menggunakan kupon antrean seperti di dokter, masalah juga. Ada (oknum) yang memperjualbelikan, sehingga pagi sudah numpuk yang ngantre, tapi nomor antrean sudah tidak ada," ucapnya. Begitu juga soal mobile keliling, kata dia, banyak kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satunya, penolakan dari pihak tertentu yang selama ini meraup rejeki dari pengurusan secara kolektif. "Nah soal kolektif ini malah lucu. Tiba-tiba ada yang marah-marah merasa sudah nunggu dari pagi hingga sore, dia merasa belum dipanggil juga. Padahal, daftar nama yang dia urus sudah disebut berulang-ulang, Cuma dia-nya saja yang gak hafal nama-nama yang dia urus secara kolektif," ujarnya.