BWI Gelar Workshop Penanganan Wakaf Produktif

24 Juli 2019, 20:34 WIB
Workshop BWI Banten

SERANG, (KB).- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten menggelar Workshop Penanganan Wakaf Produktif. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Rabu (24/7/2019).

Hadir sebagai narasumber, Deputy President of Bank Wakaf International Bambang Kuswijayanto, dan Sekretaris BWI Pusat Dr. H. Sarmidi Husna.

Dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut, Ketua BWI Provinsi Banten Prof. Dr. H. B. Safuri mengatakan, wakaf di era sekarang sudah masuk pada ranah ijtihadi. Sebab, permasalahan wakaf terus berkembang, mengikuti perkembangan zaman.

“BWI Pusat bahkan sudah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada BWI daerah agar mengkaji ulang asset-aset tanah wakaf yang terkena dampah tsunami,” katanya.

Di Provinsi Banten, tambah dia, aset wakaf terkena dampak tsunami sangat banyak. Oleh sebab itu, Banten termasuk salah satu wilayah yang menjadi tujuan terbitnya surat edaran tersebut. “Nanti akan ada tim dari BWI Pusat yang berkunjung ke Banten,” katanya.

Sementara itu, Bambang Kuswijayanto mengatakan, keberadaan wakaf erat kaitannya dengan cita-cita mewujudkan kesejahteraan umat yang sesuai dengan ajaran Islam.

Menurut Islam, kata dia, kesejahteraan tidak dinilai dari terpenuhinya materi saja, tapi juga spiritual, terpeliharanya nilai-nilai moral dan terwujudnya keharmonisan sosial.

“Masyarakat sejahtera adalah jika terpenuhi kebutuhan pokok individu rakyat, baik berupa sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan, serta terjaga dan terlindunginya agama, harta, jiwa, akal dan kehormatan,” katanya.

Dikatakan, sistem ekonomi yang berkeadilan sangat terkait dengan sistem hukum, politik, sosial dan budaya. Aktivitas ekonomi yang paling besar didominasi oleh transaksi seperti jual beli, barter, sewa menyewa, pinjaman, investasi, hutang, memberi dan meminta.

“Transaksi lebih berdampak problem ekonomi dibandingkan dengan produksi semata. Persoalan kemiskinan antara lain diakibatkan buruknya distribusi di tengah masyarakat,” katanya.

Terkait wakaf produktif, Sarmidi Husna, penceramah lain, mengungkapkan umat Islam mulai mengenal wakaf tunai atau wakaf produktif atau wakaf uang pada abad kedua Hijriah.

“Imam Az-Zuhri merupakan salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits yang memfatwakan bolehnya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam,” katanya.

Ia mendorong terus ditingkatkannya jumlah wakif melalui literasi dan kesadaran, terutama di kalangan mahasiswa dan siswa.

“Kita juga harus meningkatkan jumlah dan diversifikasi harta wakaf, yakni wakaf uang, saham, dan wakaf hak cipta,” katanya.

Tidak kalah penting, kata dia, penguatan kompetensi nadzir-capacity building untuk meningkatkan nilai tambah aset wakaf. Termasuk dalam hal ini, meningkatkan kualitas tatakelola-kepatuhan terhadap prinsip good governance principals dan waqf core principles.

“Juga harus meningkatkan keanekaragaman pengelolaan aset wakaf dengan resiko terkelola dan mendukung pertumbuhan ekonomi Islam. Termasuk, memanfaatkan tekonologi digital,” katanya. (Azzam)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler