Parkir di Bahu Jalan Protokol Kota Serang, Penggembokan Kendaraan Belum Jelas

1 Februari 2020, 14:00 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Banten belum bisa memastikan jadwal pemberlakuan sanksi penggembokan kendaaraan yang parkir di bahu jalan protokol Kota Serang. Sebab, Dishub Kota Serang berencana membuat jalur sepeda yang diyakini menjadi salah satu alternatif solusi agar kendaraan tidak parkir di bahu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Tri Nurtopo mengatakan, rencana penggembokan kendaraan parkir di bahu jalan protokol Kota Serang, masih dalam tahap diskusi dengan Dishub Kota Serang.

"(Dishub Kota Serang) bukan keberatan, minta jangan langsung gitu sih, minta ada alternatif dulu," kata Nurtopo, Jumat (31/1/2020).

Alternatif yang diajukan Dishub Kota Serang untuk mengikis parkir di bahu jalan adalah dengan menjadikan bahu itu sebagai jalur sepeda.

"Dishub Kota Serang mengharapkan itu jalur pinggir diselesaikan dulu jadi jalur sepeda," ujarnya.

Namun, keinginan Dishub Kota Serang menjadikan bahu sebagai jalur sepeda belum melalui tahap kajian.

"Kami tanya sudah ada studinya belum, (Dishub Kota Serang menjawab) belum. Kalau kami (Dishub Banten) yang melakukan kajian kan enggak boleh. Kalaupun kami yang masang kan boleh karena itu jalan provinsi," ucapnya.

Sebenarnya, lanjut dia, pengalihan bahu jalan menjadi jalur sepeda bisa diterima. Menurutnya, pengendara akan segan parkir di bahu jalan, kemudian komunitas sepeda juga akan ikut menegur jika masih ada kendaraan yang parkir di bahu jalan.

"Jalur sepeda, jadi teman-teman komunitas sepeda itu yang bisa ikut mengingatkan," tuturnya.

Dengan berbagai pertimbangan yang ada, pihaknya belum bisa memastikan jadwal perberlakukan sanksi penggembokan kendaraan yang sebelumnya sudah direncanakan sejak Oktober 2019 tersebut.

Pihaknya akan berupaya rencana tersebut sudah menemui titik terang pada tahun ini.

"Dalam arti apakah harus ditutup dulu dengan pola jalur sepeda. Nanti terkait itu minimal tahun ini sudah ada kejelasan konsepnya," katanya.

Pemberian sanksi diperkuat dengan produk hukum, baik berupa Pergub maupun Perda. Untuk tahapan pembuatannya sampai saat ini masih studi banding ke DKI Jakarta.

"Ini kami lagi mau ke Jakarta. Teman-teman (bidang) Lalin mau diskusi, coba kira-kira bagaimana polanya. Bukan hanya gembok, tadinya mau diderek," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya Dishub Kota Serang berencana membuat jalur sepeda di sembilan ruas jalan di Kota Serang. Selain untuk memfasilitasi pengguna sepeda, pembuatan lajur khusus sepeda juga bertujuan meningkatkan keselamatan di zona aman sekolah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, sembilan ruas jalan yang akan dilengkapi jalur khusus sepeda adalah Jalan Ki Mas Jong-SDL, Jalan Brigjen KH. Sam'un-SMA Mardiyuana, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani-SMAN 1, dan Jalan Abdul Latif-SDN Rau. Lalu, Jalan KH. Sochari, Jalan Ciwaru-SD Pancamarga, Jalan Abdul Hadi, dan Jalan Yusuf Martadilaga-SDN 20 Kota Serang.

"Rencana penerapan jalur sepeda ini dilakukan dalam rangka mendukung program rute aman selamat sekolah di Kota Serang," katanya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler