Gelar Pertemuan dengan KPU dan Bawaslu, KI Dorong Keterbukaan Penyelengaraan Pilkada 2020 di Banten

3 Februari 2020, 17:15 WIB
Pertemuan Komisioner KI Banten-KPU-Bawaslu Banten

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendorong keterbukaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Provinsi Banten. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Komisioner KI Banten dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Banten, di Aula Kantor KI Banten, Senin (03/2/2020).

"Kami mendorong keterbukaan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten. Untuk itu, Kami membangun nota kesepahaman bersama dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Banten dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten," ujar Ketua KI Banten Hilman, dalam siaran pers KI Banten, Senin (03/2/2020).

Ia menyampaikan, hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PEMILU dan PEMILIHAN pada Pasal 1 butir 20.

"Dalam pasal 1 butir 20 tersebut dikatakan bahwa Daftar Informasi Publik Pemilihan Umum dan Pemilihan yang selanjutnya disebut DIP Pemilu dan Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan," ujar Hilman.

Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon menyambut baik langkah KI Banten dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten.

“Terdapat 4 (empat) kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada tahun 2020, dan dalam regulasi KPU sudah memiliki PKPU 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi mengapresiasi dorongan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pilkada. Didih mengaku, secara kelembagaan pihaknya selalu mengajak seluruh komponen pengawas melaksanakan pengawasan dengan semangat keterbukaan.

"Kami siap berkomitmen dalam pelaksanaan keterbukaan penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Banten," ujar Didih.

Sementara itu, Ketua Bidang kelembagaan KI Banten, Heri Wahidin mengatakan, Perki 1/2019 telah mengamanatkan Penyelenggara wajib menyediakan setiap saat Informasi Pemilu dan Pemilihan di antaranya daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan, peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kemudian, dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penylenggaran Pemilu dan Pemilihan, informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Perki 1/2019 juga mengatur informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik," ujar Heri.

KI Banten juga mengingatkan penyeleggara Pemilu dalam beberapa tahapan pilkada di antaranya debat publik dan para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan, sebagaimana pernah terjadi pada pilpres 2019 dimana para calon mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia. (KO)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler