Empat Raperda Kabupaten Serang Terancam tak Tuntas

14 April 2020, 22:30 WIB

SERANG, (KB).- Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Serang yang sedang dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Serang terancam tak tuntas.

Hal tersebut, dikarenakan adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang menghambat semua aktivitas program kerja dewan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang Adhadi Romli mengatakan, saat ini sebenarnya DPRD memiliki empat raperda yang harus diselesaikan pembahasannya.

Keempat raperda tersebut, di antaranya Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Angka Kematian Ibu (AKI) Angka Kematian Bayi (AKB), dan Penyertaan Modal. Hanya saja saat ini semua agenda di Bapemperda sedang kosong ataus tidak ada kegiatan.

Oleh karena itu, tutur dia, berkaitan dengan empat macam raperda yang kini masih berada di pansus tersebut, kemungkinan mengalami pergeseran penyelesaiannya.

"Mudah-mudahan masih dalam masa persidangan atau setidak-tidaknya waktu tertentu bisa terselesaikan," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Senin (13/4/2020).

Ia menjelaskan, empat macam raperda tersebut, seharusnya sudah selesai saat ini hingga tahap finalisasi dan tinggal diajukan ke provinsi. Rata-rata raperda tersebut sekarang ketika dihentikan baru selesai komprehensif.

"Kami semua sudah selesaikan tinggal melangkah ke kunker dan finalisasi dua agenda pokok ini yang dilewati. Setelah itu review di internal," ucapnya.

Ia belum mengetahui kapan raperda tersebut, bisa dituntaskan. Sebab, semua masih harus menunggu perkembangan situasi dan kondisi.

"Kelihatannya pimpinan dewan mau undang pimpinan pansus untuk bahas (raperda). Yang jadi masalah urusan studi banding daerah yang dituju enggak nerima waktu itu sudah ditentukan plotting (daerahnya). Dengan kondisi ini akhirnya semua begitu tinggal kebijakan seperti apa itu di ranah pimpinan," tuturnya.

Politikus PDIP tersebut menjelaskan, sebenarnya salam setahun DPRD memiliki 11 raperda yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, dibagi tiga masa persidangan yang masing-masing masa empat raperda.

"(Yang empat) Kalau harusnya sudah selesai April ini. Karena kan masa persidangan ditutup dengan reses. Kalau kondisi begini mungkin semua memaklumi, makanya terkait permakluman itu jadi kebijakan pimpinan dewan. Insyallah (optimistis) kan intinya kami berharap pandemi corona berakhir, supaya semua kegiatan dan sendi kehidupan segera kembali normal, jadi tidak mengganggu aktivitas kedinasan," katanya.

Ketua Pansus Raperda AKI dan AKB Aep Saefulloh mengatakan, sebelumnya pembahasan raperda tersebut, sudah dilakukan lebih awal dan diharapkan pada Ahad (29/3/2020) sudah melakukan studi banding, sehingga April sudah finalisasi. Namun, karena ada wabah corona menjadi terhambat dan tidak bisa, meski diselesaikan dengan telekonferensi.

"Kenapa tidak telekonferensi (penyelesaiannya), karena ini ada berbagai fraksi tidak bisa diselesaikan satu orang. Walau sifatnya kunker, teman-teman fraksi lain juga ada hak untuk memperdalam, agar ketika sudah finalisasi bisa memayungi teman-teman yang kerja di bidang kesehatan," ujarnya.

Politikus Demokrat tersebut menjelaskan, keberadaan raperda tersebut, sangat mendesak. Sebab , selama ini penanganan AKI dan AKB hanya dipayungi oleh perbup.

"Karena, Kabupaten Serang ini tertinggi (angka AKI AKB-nya), inginnya secepatnya (penyelesaian raperdanya). Kalau angka (AKI AKB) kami belum tahu berapa yang jelas Kabupaten Serang nomor satu di Banten dengan anggaran per tahun besar, kami sedang cari payung hukumnya, agar pelaksanaan kegiatannya ada termasuk dengan lintas sektoral. Tidak semata-mata Dinkes yang menangani, tapi semua terlibat," ucapnya.

Meski demikian, tutur dia, untuk dapat menyelesaikan raperda tersebut, tetap dibutuhkan bandingan dari wilayah lain, butuh finalisasi, konsultasi dengan bagian hukum.

"Ketika mau menyetujui keseluruhan raperda harus dapat bandingan dari semua bagian itu dari kunker dan finalisasi terus konsultasi ke Kemenkumham, agar semua aspek terpenuhi ketika disahkan," katanya. (DN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler