Ratusan Juta Temuan BPK Belum Dikembalikan

25 Juni 2020, 10:15 WIB

SERANG, (KB).- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten mencatat terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2019 senilai Rp 861 juta belum dikembalikan ke kas daerah. Temuan tersebut untuk pekerjaan yang kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUR) Banten.

Demikian terungkap dalam rapat paripurna DPRD Banten agenda laporan pembahasan DPRD Banten terhadap LHP BKP RI yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (24/6/2020).

Juru Bicara Banggar DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, pihaknya mengpresiasi Gubernur, Wakil Gubernur Banten dan jajarannya yang telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD TA 2019.

"DPRD mengapresiasi Gubernur, Wakil Gubernur Banten, beserta jajaran aparatur Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD Banten terdapat temuan atas LHP BPK RI terdapat beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten. Pertama, kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan senilai Rp 1,249 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi 1 paket pekerjaan Rp 48 juta pada DPUPR Banten.

"Atas temuan tersebut yang sudah dikembalikan Rp 436 juta, dan belum dikembalikan Rp 861 juta sekian," ucapnya.

Kedua, jaminan pelaksannaan dua paket pekerjaan konstruksi yang belum dicairkan sebesar Rp 5,166 miliar pada DPRKP Banten. Pihaknya belum menerima dokumen konfirmasi atas kesanggupan bank penjamin untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Kami menekankan kembali kepada dinas Perkim (PRKP) untuk memberikan blacklist dan teguran kepada perusahaan terkait dengan pekerjaan yang tidak selesai tepat pada waktunya dan harus mengembalikan jaminan pelaksaan pekerjaan," tuturnya.

DPUPR dan DPRKP Banten tidak menghadiri rapat yang dilaksanakan Banggar DPRD Banten, sehingga pihaknya tidak bisa langsung mengonfirmasi berkaitan dengan uang yang dikembalikan maupun jaminan dari bank penerbit garansi.

"Sehingga kami belum bisa meyakinkan bahwa jaminan dari bank sudah terbit dan kapan dikembalikan," katanya.

Selanjutnya, terhadap temuan tentang efektivitas penanggulangan bencana TA 2019, pihaknya meminta pemprov memperbaiki kinerja dan manajemen agar lebih profesional dalam melaksanakan penanganan bencana mengingat Banten merupakan salah satu daerah yang rawan bencana.

"Gubernur, Wakil Gubernur (Banten) serta jajaran aparatur pemerintah agar segera menyelesaikan temuan tersebut dan penguatan terhadap peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pemprov berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan dari BPK RI. Pihaknya akan sesegera mungkin melakukan penanganannya.

"Kalau bisa selesai sebelum dari batas waktu yang ditentukan," katanya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler