Perwal Segera Dibahas, Parkir di Kota Serang Tidak Ada Kenaikan Tarif

7 Juli 2020, 10:30 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera membahas terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyelenggaraan parkir di Kota Serang. Dalam Perwal itu, dipastikan tidak ada kenaikan tarif pajak dan retribusi.

Asda I Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan, rencana pembahasan akan dilakukan Rabu (8/7/2020). Perwal itu disiapkan untuk mengisi kekosongan sebelum Perda tentang penyelenggaraan parkir diterbitkan.

"Saya terkait kenaikan belum ada ya belum ada informasi karena belum dibahas mungkin nanti Rabu dibahasnya terkait parkir," kata Anthon, Senin (6/7/2020).

Meski demikian, ucap dia, Perwal itu akan tetap diundangkan karena sudah melalui proses pembahasan. Meskipun, nantinya ketika Perda terbit, Perwal itu akan gugur dengan sendirinya.

"Tinggal gini saja, mana yang kalaupun nanti Perda parkir kondisinya lebih cepat alhamdulillah. Ternyata kalau harus didahului oleh Perwal untuk mengisi kekosongan karena ini juga untuk PAD," ucapnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Serang Minta Pajak Parkir Dinaikan

Kabag Hukum Kota Serang Subagyo mengatakan, pada pembahasan mendatang akan dibahas terkait izin parkir khusus yang dipihakketigakan harus ada izin dari Pemkot Serang, harga perjamnya, pengelola parkir harus mendapatkan Amdal lalin dan masalah keluar masuknya kendaraan ke lahan parkir.

"Kalau yang nominal besaran pajak parkir belum bisa itukan di Raperda nanti di Perda," katanya.

Ia menuturkan, perwal itu cantolan hukumnya mengacu pada Perda yang lama tentang retribusi dan Perda tentang penyelenggaraan perhubungan. Hal itu karena Pemkot Serang belum memiliki Perda tentang pengelolaan parkir.

Hanya usulan

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, usulan tentang kenaikan 5 persen yang disampaikannya hanya berupa usulan. Namun, intinya dengan penambahan titik parkir otomatis akan meningkatkan PAD Kota Serang.

"Intinya kalau Perwal bagian peningkatan PAD, bukan penambahan angkanya tapi titiknya, Perwal tidak membahas kenaikannya, yang naikkin pajak itu keinginan saya sebagai ketua DPRD ketika kondisi ini bisa gak kenaikan pajaknya," tuturnya.

Ia menyampaikan, perwal itu akan mengacu pada Perda pajak dan retribusi serta Perda penyelenggaraan perhubungan. Tujuan utamanya penambahan titik lokasi didalam gedungnya, bukan untuk parkir pinggir jalan yang dikelola juru parkir.

"Perwal ini mengawal dalam gedung bukan yang di juru parkir, contoh bank, hotel," ujarnya. (Masykur/SJ)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler