Pengemudi Gojek Dikeroyok Pemuda Mabuk

- 31 Agustus 2017, 02:15 WIB
ilustrasi pengeroyokan
ilustrasi pengeroyokan

SERANG, (KB).- Pengemudi ojek daring (Gojek), Abdul Rohim (20), dikeroyok empat pemuda mabuk, Sabtu (19/8/2017) dini hari. Warga Desa Cikokosan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tersebut dikeroyok hanya karena meminta salah seorang pelaku yang menduduki motornya untuk menyingkir. Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Alfamart, Jalan Pisang Mas, Kota Serang sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum pengeroyokan, korban memarkirkan motornya di parkiran Alfamart. Motor korban yang ditinggal parkir, kemudian diduduki pelaku Mugi Ariyanto (26). Korban yang hendak pulang lantas meminta Mugi untuk menyingkir dari motornya. Rupanya teguran tersebut membuat Mugi tersinggung dan menganiaya korban hingga membenturkan kepalanya ke mobil. Rekan pelaku Agung Lutfi (22), Deni Setiawan (26), dan Ipul Saepul (24) yang menyaksikan hal tersebut lantas ikut memukuli korban hingga babak belur. Korban yang babak belur lantas ditinggalkan para pelaku di lokasi. Korban kemudian ke RSUD dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang untuk mengobati lukanya. Keesokan harinya, korban yang sudah mulai pulih membuat laporan ke Polres Serang Kota. Berbekal dari laporan dan keterangan korban, petugas tanpa kesulitan meringkus keempat pelaku. Keempatnya ditangkap petugas di tiga tempat terpisah, Senin (28/8/2017). Mugi diamankan dari Islamic Center Serang, Agung dan Deni diciduk di Cilame ketika sedang menjual kartu paket internet, sedangkan Ipul Saeful diciduk dari kamar kos di daerah Secang, Kota Serang. Saat ditemui di Ruang Unit 1 Jatanras, Polres Serang Kota, Rabu (30/8/2017), salah seorang pelaku Mugi mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukuli korban, karena tersinggung. "Awalnya kami nokip (minum) bareng. Tapi, dia bilang mau pulang. Saya marah dan langsung saya pukul. Saya juga benturin ke mobil," katanya. Ia menuturkan mengenal korban. Motif pemukulan tersebut diakuinya murni karena dalam pengaruh minuman keras dan tidak ada faktor dendam. "Teman bang (korban), cuma saya habis minum (miras). Saya tersinggung saja dia mau pulang," ujarnya.  Meski mengaku menyesal memukuli korban, Mugi dan kawan-kawan kini menjadi tahanan penyidik. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KHUP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama lima tahun. (H-47)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah