Penjualan Satwa Dilindungi Dibongkar

- 7 Oktober 2017, 11:00 WIB
BKSDA-gagalkan-perdagangan-burung-langka-(1)
BKSDA-gagalkan-perdagangan-burung-langka-(1)

SERANG, (KB).- Pihak Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi I Serang kembali membongkar penjualan dalam jaringan (daring) atau secara online satwa dilindungi. Setelah elang dan kucing hutan, pihaknya berhasil membongkar penjualan burung nuri. "Kami sengaja memancing untuk membeli dan si penjual juga ingin menjual burung nuri ini. Harganya kami minta Rp 2 juta," kata kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Andri Ginson kepada Kabar Banten, Jumat (6/10/2017). Ia menuturkan, jenis burung nuri merah kepala hitam merupakan satwa yang berasal dari NTT, termasuk di Papua. Rencananya satwa tersebut akan dititipkan ke lembaga konservasi, karena di Jawa tidak bisa dilepaskan. "Untuk pelakunya nanti akan kami lakukan BAP (berita acara pemeriksaan). Nanti akan kami tindak lanjuti atau proses lebih lanjut untuk penegakan hukumnya," ujarnya. Ia mengimbau kepada semua warga baik pembeli maupun penjual, untuk pembeli jangan sampai membeli barang maupun satwa yang dilindungi. Selain itu, bagi para penjual, mayoritas mereka tidak ada yang tahu apakah satwa tersebut dilindungi atau tidak. "Jadi, mohon hati-hati terhadap satwa yang dilindungi, maka jangan sampai memperjualbelikannya terutama di media sosial. Namun, jika terlanjur memelihara, jadi harus secara sukarela menyerahkan kepada kami," ucapnya. (TM)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x