1549852

Hakim: Banyak Pihak Terlibat, Terdakwa Tunda Rp 11,980 Miliar Divonis 6 Tahun

- 13 Oktober 2017, 06:00 WIB
terdakwa kasus tunda
terdakwa kasus tunda

Tidak pernah dibuatnya RKA tahun 2010 sampai 2015 Dindikbud Pandeglang dikarenakan tidak mendapatkan pagu indikatif dari DPKPA Pandeglang. Sehingga Dindikbud Pandeglang tidak memiliki dasar pertimbangan objektif guna menyusun RKA dana tunda. Meskipun RKA-SKPD Dindikbud tidak pernah dibuat, namun DPA tunda Dindikbud Tahun 2010 sampai 2015 tetap saja disahkan oleh para pejabat DPKPA Kabupaten Pandeglang.

Atas permintaan Illa Nuriawati dan mendiang Margono data pegawai penerima tunda tetap diinput oleh staf DPKPA Kabupaten Pandeglang bernama Cecep Malik. Data penerima tunda itu dimasukkan atas izin dari Kasi Penganggaran DPKPA Kabupaten Pandeglang bernama Reza A Kurniawan dan disahkan oleh Kepala DPKPA Kabupaten Pandeglang Ramadani.  “Perbuatan saksi Ila Nuriawati, Abdul Aziz, Rika Yusliwati, Rosbandi, Reza A Kurniawan dan yang lain-lain perlu didalami lebih lanjut,” kata anggota majelis hakim Yusriansyah.  

Peran Jajang Nurjaman selaku pejabat penandatangan surat perintah pencairan dana (SP2D) tahun 2011-2013,  Sunarto pejabat penandatangan SP2D Januari-Juni tahun 2015, Didin Fahrudin, Ramadani dan Dadan Tafif Danial pejabat penandatangan SP2D Juli-Desember 2015 juga bersalah. “Barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan kepada Abdul Aziz dan dan kawan-kawan,” kata Yusriansyah.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU Kejari Pangelang menyatakan pikir-pikir. “Diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Sidang dinyatakan selesai,” tutur Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes. (FI)***

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah