MUI Banten: Perusahaan Jangan Paksakan Karyawan Muslim Gunakan Atribut Natal

- 22 Desember 2017, 11:30 WIB
Himbauan MUI Banten tentang atribut natal
Himbauan MUI Banten tentang atribut natal

SERANG, (KB).- MUI Banten mengeluarkan imbauan menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kamis (21/12/2017). Ada 6 poin dalam surat imbauan bernomor A.436/XI/SR/XXI/2017 tersebut, salah satunya soal penggunaan atribut natal bagi seorang muslim. Pemimpin perusahaan diminta tidak memaksakan karyawan muslim menggunakan atribut natal. "Kaum muslimin agar mematuhi fatwa MUI yang menetapkan hukum haram bagi seorang muslim menggunakan, mengajak, dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim," demikian tertulis dalam poin nomor dua pada surat imbauan yang diterima Kabar Banten. Ketua MUI Banten, H. AM Romly mengatakan, pemimpin perusahaan, hotel, badan dan lembaga pendidikan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agamanya. "Jadi jangan memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan muslim," ujar Romly, dalam keterangan persnya, di Kantor MUI Banten, KP3B, Kota Serang.
Selain itu, MUI juga mengimbau pemerintah daerah agar mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan dan/atau melakukan pemaksaan dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya. "Meski demikian, kami juga tidak menginginkan adanya aksi sweeping. Kami menyerahkan sepenuhnya pengamanan Natal dan tahun baru kepada aparat kepolisian. Kaum muslimin juga agar menghormati dan memberikan kesempatan kepada umat Nasrani untuk merayakan Natal sesuai dengan keyakinannya," kata Romly. (RI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah