SERANG, (KB).- MUI Banten mengeluarkan imbauan menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kamis (21/12/2017). Ada 6 poin dalam surat imbauan bernomor A.436/XI/SR/XXI/2017 tersebut, salah satunya soal penggunaan atribut natal bagi seorang muslim. Pemimpin perusahaan diminta tidak memaksakan karyawan muslim menggunakan atribut natal. "Kaum muslimin agar mematuhi fatwa MUI yang menetapkan hukum haram bagi seorang muslim menggunakan, mengajak, dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim," demikian tertulis dalam poin nomor dua pada surat imbauan yang diterima Kabar Banten. Ketua MUI Banten, H. AM Romly mengatakan, pemimpin perusahaan, hotel, badan dan lembaga pendidikan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agamanya. "Jadi jangan memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan muslim," ujar Romly, dalam keterangan persnya, di Kantor MUI Banten, KP3B, Kota Serang.