Langgar Undang-undang Desa, Kades Masuk Parpol Harus Diberhentikan

- 11 Februari 2018, 04:15 WIB
2---leo
2---leo

SERANG, (KB).- Pengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Leo Agustino menilai, banyaknya kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Serang yang masuk dalam struktur partai politik (parpol) telah melanggar secara etika dan yuridis, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 29 Huruf g disebutkan kades dilarang menjadi pengurus parpol. Jika ada yang melanggar, sanksi yang diberikan, yakni diberhentikan. Selain itu, kata dia aturan tersebut juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 16, bahwa kades dilarang menjadi pengurus parpol dan merangkap jabatan. Dalam Pasal 17 Ayat 1 C dijelaskan juga sanksi yang diberikan bagi yang melanggar, yaitu diberhentikan. “Secara yuridis dan etis tentu hal tersebut (kades masuk struktur parpol) melanggar. Kades seharusnya tidak boleh menjadi pengurus parpol. Sebab, aturannya jelas tertuang dalam undang-undang. Sanksinya juga jelas bagi mereka yang masuk dalam kepengurusan, adalah pemberhentian," ujar Akademisi Untirta tersebut kepada Kabar Banten, Jumat (9/2/2018). Secara etis, ucap dia, kades harus orang yang tidak berpihak pada partai mana pun. Tujuannya, agar mereka bisa melayani warganya secara netral dan independen, sedangkan jika kades masuk pengurus partai, dikhawatirkan akan terjadi perilaku tidak seimbang dan tidak netral. “Terutama dalam konteks pilkada, seperti sekarang ini,” tuturnya. Meski demikian, larangan tersebut, menurut dia, bukan hanya berlaku saat pilkada, namun juga dalam implementasi bantuan tunai desa. Sebab, jika mereka berpartai khawatir ada keberpihakan terhadap suatu golongan. Selain itu, menurut dia, sanksi tegas juga bukan hanya diberikan kepada kades yang masuk partai. Namun, parpol yang dengan sengaja mengundang kades atau perangkat desa untuk masuk menjadi anggota partai seharusnya juga mendapat sanksi secara tegas. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah