1549852

Banyak Makanan Langgar Izin Edar

- 23 Mei 2018, 15:02 WIB
3---hl
3---hl

SERANG, (KB).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua ritel modern Giant, di Lontar dan Sempu, Kota Serang, Selasa (22/5/2018). Hasilnya Dinkes banyak menemukan makanan yang menyalahi izin edar. Saat melakukan penelusuran ke tempat barang-barang atau produk yang dijual, petugas menemukan banyak makanan olahan yang diproduksi industri rumahan yang menyalahi izin edar. Selain itu, beberapa makanan olahan lainnya juga sudah masuk tanggal kedaluwarsa. Petugas kemudian menyiata makanan olahan tersebut. “Mayoritas ini makanan home industry dan temuannya yang paling signifikan itu masalah perizinan produksinya,” kata Kepala Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinkes Kota Serang, Ade Elman Suhendar seusai sidak. Ia menuturkan, produk olahan makanan rumahan yang dijual bebas di tempat tersebut tidak memperpanjang izin pangan industri rumah tangga (PIRT), sehingga produk tersebut tidak layak untuk dijual sampai izin PIRT tersebut diperpanjang. Kemudian, terdapat satu produk yang memiliki dua izin edar, yaitu PIRT dan BPOM. “Lalu, ada produk yang salah memberikan label perizinannya, seperti kunyit bubuk itu harusnya izin PIRT bukan Kementerian Pertanian (Kementan). Sementara, merica utuh malah izinnya PIRT bukan Kementan. Terus ada satu produk makanan yang diproduksi perusahaan itu, tetapi belum ada izinnya,” ujarnya. Ia menjelaskan, dalam sehari pihaknya telah melakukan sidak di dua supermarket yang sama. Hasilnya juga rata-rata didapati izin edar produksi pada olahan rumahan, seperti kerupuk dan bumbu dapur maupun roti kering. “Tindak lanjutnya kami akan lakukan pembinaan kepada perusahaan untuk meminta mereka berkoordinasi dengan supplier,” ucapnya. Menurut dia, produk tersebut masih bisa dikonsumsi selama masa kedaluwarsanya masih aman. Namun, permasalahannya, adalah izin edarnya yang perlu diperhatikan oleh produsen. Sehingga, perlu dilakukan perbaikan, agar produk tersebut dapat kembali dijual di supermarket. “Masyarakat lebih banyak melihat masa kedaluwarasa, kalau izinnya tidak terlalu memerhatikan. Makanannya sebenarnya layak dikonsumsi, tetapi perizinannya harus benar. Ada jaminannya kalau makanan ini layak dikonsumsi,” tuturnya. Manager Ritel Modern Giant Sempu, Ali Al Farid menjelaskan, makanan olahan yang menjadi temuan, adalah produk industri kecil menengah (IKM) yang telah bekerja sama dengan perusahaannya. Pihaknya tidak mengetahui tentang izin PIRT yang ada di setiap produk rumahan. Dengan temuan tersebut, pihaknya segera menarik produknya dan akan berkoordinasi dengan IKM. “Selama ini, standar kontrol hanya mengecek tanggal kedaluwarsa dan quantity. Kalau perizinan saya baru tahu sekarang. Itu kan yang mengurus supplier, jadi kami hanya menerima saja dan tidak mengecek kalau PIRT-nya belum diperpanjang,” katanya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah