Tukin ASN Pemprov Banten Dijanjikan Naik

- 19 Juli 2018, 11:15 WIB
ilustrasi tunjangan kinerja
ilustrasi tunjangan kinerja

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) pada 2019. Namun, belum ditentukan berapa persen kenaikan tukin tersebut karena belum ada pembahasan terkait APBD 2019. "Iya, rencananya 2019. Tapi belum ada nilai usulannya, kan kita masih pembahasan persiapan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Masih disusun jadwalnya dulu," kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Banten, Mahdani, Rabu (18/7/2018). Mahdani mengatakan, kenaikan tukin juga bergantung DPRD Banten. "Nanti kan harus kesepakatan dengan DPRD juga," ucapnya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Nandy Mulya S mengatakan, besaran kenaikan tukin baru akan ditentukan setelah analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK)."Kalau anjab dan AKB sudah selesai baru akan kelihatan berapa besaran kenaikannya," kata Nandy. Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjanjikan kenaikan tukin ASN di lingkungan pemprov. Hal itu disampaikan saat apel hari kesadaran nasional, hari lingkungan hidup sedunia, dan hari anti narkoba sedunia, di lapangan Masjid Raya Albantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (16/7). Sebelum membahas tukin, WH terlebih dahulu bicara soal kedisiplinan pegawai. Ia juga kembali menyinggung Kepala OPD yang memalsukan finger print beberapa waktu lalu."Kalau tunjangannya kurang, saya tambahin. Tahun depan saya tambahin, berapa? Anggarkan sendiri, nanti gubernur yang akan menilai," ujar WH, disambut tepuk tangan para pegawai. Kemudian WH menceritakan pertemuannya dengan Mendagri Tjahjo Kumolo belum lama ini dalam forum bersama kepala-kepala daerah lainnya."Apa kata mendagri? Salah satu provinsi dengan tukin tertinggi itu Banten. Keren enggak tuh. Yang paling tinggi Banten. kemudian Riau, ada tiga yang tertinggi. Sampai Pak Menteri bilang terima kasih Pak Halim," kata WH. WH menekankan, kenaikan tukin tersebut harus diganjar dengan komitmen pegawai untuk mengoptimalkan kinerja. "Enggak perlu terima kasih ke gubernur, dikirimin pisang, dikirimin lemeng, enggak perlu. Cuma (katakan) terima kasih gubernur, berarti saya janji akan bekerja dengan baik. Begitu janjinya. Dan tukin jangan disalahgunakan, tapi untuk keluarga," tuturnya. Diketahui, besaran tukin ASN Pemprov Banten diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 15 Tahun 2017 tentang Standar Tarif Tambahan Penghasilan (TP) Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan beban kerja, tambahan penghasilan pejabat Eselon I (sekda) sebesar Rp 75 juta, Eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 41 juta, staf ahli gubernur Rp 36,5 juta, Kepada Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda sebesar Rp 41 juta, kepala SKPD Rp 32 juta. Eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem Rp 27,5 juta, dan lainnya Rp 23,5 juta. Selanjutnya Eselon III/a sebesar Rp 21 juta, meliputi Sekretaris Bappeda/Inspektorat/BPKAD/Bapenda dan Kabag Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kabid Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Eselon III/b sebesar Rp 16 juta, Eselon IV/a Rp 13,5 juta. Pelaksana golongan IV/d Rp 9 juta, IV/c Rp 8,5 juta, IV/b Rp 8,250 juta, IV/a Rp 8 juta. Golongan III/d sebesar Rp 3 juta, golongan III/c Rp 6,5 juta, III/b Rp 6 juta, III/a Rp 5,5 juta. Kemudian, golongan II/d sebesar Rp 5 juta, dan seterusnya hingga golongan I/a Rp 2,250 juta. Setiap golongan dibawahnya hanya berbeda Rp 500.000. (RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah