Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid, Ulama Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

- 27 Oktober 2018, 08:00 WIB
Pernyataan Sikap Ulama Banten atas kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid
Pernyataan Sikap Ulama Banten atas kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid

SERANG, (KB).- Sejumlah ulama di Provinsi Banten mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dalam menyikapi kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut. Mereka meyakini bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Himbauan tersebut disampaikan para ulama melalui pernyataaan sikap Ulama Banten di Halaman Masjid Agung Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat (26/10/2018). Dalam kesempatan itu, hadir Kiai Muhtadi Dimyati, Kiai Matin Syarkowi, ulama sekaligus tokoh pendiri Banten Embay Mulya Syarief. Kemudian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten AM Romli bersama ketua MUI kabupaten/kota di Banten. Ada tiga poin yang disampaikan dalam kesempatan ini, pertama bahwa kejadian di Garut pada 22 Oktober 2018 saat perayaan Hari Santri Nasional adalah insiden pembakaran bendera HTI yang merupakan ormas terlarang di Indonesia. Kedua, kepada umat muslim di Indonesia agar saling menahan diri dan tidak terprovokasi. Ketiga, marilah kita sama-sama berkomitmen menjaga persatuan bangsa dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Ketua MUI Provinsi Banten, AM Romli menuturkan, Umat Islam punya tanggung jawab turut serta dalam menjaga Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI). “Kita harus tetap menjaga NKRI sebagai negara warisan ulama,” katanya usai menyampaikan pernyataan sikap. Segala usaha yang akan melenyapkan NKRI pasti akan berhadapan dengan para kiai dan santri. “Menghimbau kepada masyarakat supaya tetap tenang jangan emosional, jangan terpancing oleh usaha yang akan mengadu domba. Dan turut menjaga kerukunan persaudaraan atau ukhuwuah islamiyah,” katanya. Ketua MUI Kabupaten Serang, Rahmat Fathoni menambahkan, meski HTI membantah bahwa bendera yang dibakar di Garut merupakan bendera HTI, namun dalam  beberapa kegiatan yang muncul menunjukan bahwa bendera tersebut memang bendera HTI. “Kan begini, data-datanya di HTI sebelum dibubarkan kan sering mengadakan kegiatan, buka saja itu kan ada datanya, seperti apa benderanya,” katanya. Terakit HTI sendiri, kata dia, organisasi tersebut memang sudah mendapat penolakan di beberapa Negara, termasuk di Negara kelahirannya. Karenanya wajar jika pemerintah Indonesia membubarkannya. “Tapi saya masih menggerutu sebenarnya, kenapa kok dibubarkan itu hanya organisasinya saja, kepengen saya itu semua atribut-atribut HTI supaya dimusnahkan pemerintah. Saya sudah merasa nyaman menjadi warga Negara Republik Indonesia yang begitu banyak suku, bangsa bahasa local tapi bersatu, ini adalah nikmat dari Allah,” ujarnya. Di tempat yang sama, Kapolda Banten, Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra membenarkan, berdasarkan pemeriksaan polisi yang dilakukan polisi di Garut, bendera yang dibakar di Garut merupakan bendera HTI. “Sudah jelas bahwa yang dibakar di Garut itu bukan bendera tauhid, tetapi bisa dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para saksi yang mengibarkan bendera itu, bahwa bendera itu adalah bendera HTI. HTI adalah salah satu Ormas  yang dinyatakan terlarang berdasarkan undang-undang,” katanya. Menurutnya, HTI merupakan organisasi terlarang yang dapat mengancam persatuan bangsa. “Kita harus inget bahwa bangsa ini dibangun, dibesarkan atas kesepakatan termasuk para ulama. Apabila ada paham-paham lain, apabila ada ideologi lain yang ingin merubah ideologi pancasila saat ini, tentunya ancaman terbesar Bangsa Indonesia,” ujarnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x