Kajati Banten: Jangan Segan Laporkan Tindak Pidana Korupsi

- 11 Desember 2018, 06:45 WIB
Kajati Banten
Kajati Banten

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Happy Hadiastuty meminta masyarakat tidak segan untuk melapor ke instansinya apabila menemukan adanya penyimpangan tindak pidana korupsi (tipikor). Masyarakat dinilai mempunyai peran membantu kejaksaan dalam pemberantasan tipikor. "Kalau ada penyimpangan jangan takut untuk melapor. Masyarakat itu kontrol sosial," ujar Kajati usai pembagian bunga dan stiker kepada pengendara dalam rangka peringkatan hari anti korupsi sedunia (hakordia) 2018 di depan kantor Kejati Banten, Senin (10/12/2018). Ia mengatakan, kejahatan korupsi dinilai masif dan terstruktur. Oleh karena itu, jaksa perlu meningkatkan kinerjanya untuk memberantas korupsi. "Titik poin utama memberantas korupsi itu bukan menghukum orang tapi pengembalian kerugian negara yang diutamakan," kata kajati. Berdasarkan penanganan perkara, kasus korupsi di Banten mulai menurun. Penyebabnya karena kinerja Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Banten sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. "Kalau saya melihat turun (angka penanganan tipikor) di Kejati Banten. Fungsi TP4D sudah menonjol dan sangat dirasakan," ucap kajati. Menurut dia, adanya pendampingan TP4D terhadap program pembangunan di Provinsi Banten membuat tindakan melawan hukum dapat dicegah sejak dini. Tim TP4D akan mengultimatum tindakan koruptif dan memberi masukan agar tidak berhadapan dengan hukum. "Sekarang lebih ditekankan di pengawalan dan pengamanan. Untuk itu, kami punya TP4D. TP4D itu mengawal pembangunan sehingga mencegah tindak pidana korupsi agar proyek berjalan lancar. Kami meminimalisasi pelanggaran sejak awal mulai dari proses tender, pelaksanaan sampai pemeliharaan," ucap kajati. Dari tahun ke tahun, kata dia, tim TP4D sudah banyak mendampingi program pemerintah daerah dan proyek strategis nasional. Untuk terus mendukung percepatan pembangunan, Kejati Banten siap memberi pelayanan pendampingan TP4D bagi pemerintah daerah dan pusat. "Tentu kami siap mendampingi," tutur kajati. Ia menuturkan, terkait penanganan perkara selama 2018 bidang pidana khusus Kejati Banten mengusut 1 kasus penyelidikan dan 1 kasus penyidikan. Sedangkan bidang intelijen 1 kasus penyelidikan. "Ada satu yang penyidikan naik ke penuntutan. Kalau pengembalian kerugian negara ada Rp 3 miliar di tahun 2018, itu dari kejari. Kalau kami (Kejati) belum, karena baru mau penuntutan. Hasil audit belum ada," tutur kajati. (Sutisna)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x