PEMBERITAHUAN RENCANA PENGADAAN TANAH UNTUK PENAMBAHAN LAJUR KE-4 JALAN TOL TANGERANG-MERAK TAHAP II DAN TAHAP III

- 19 Februari 2019, 17:49 WIB

PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

SEKRETARIAT DAERAH

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Palima Serang Banten Telp. (0254)200123, Fax. (0254) 200520.

PEMBERITAHUAN RENCANA PENGADAAN TANAH UNTUK PENAMBAHAN LAJUR KE-4 JALAN TOL TANGERANG-MERAK TAHAP II DAN TAHAP III Nomor : 590/ 468 -B.Infrastruktur/2019

Berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : PS 01.02-Db/65 Tanggal 23 Januari 2019 meliputi lokasi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang Provinsi Banten, dengan ini kami sampaikan pemberitahuan rencana pembangunan sebagai berikut :

A. MAKSUD DAN TUJUAN RENCANA PENGADAAN TANAH

1. Maksud Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III meliputi lokasi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang Provinsi Banten. 2. Tujuan Untuk meningkatkan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke Pasar Regional maupun Internasional.

B. LETAK TANAH DAN LUAS TANAH YANG DIBUTUHKAN

1. Letak Tanah Secara wilayah administrasi, lokasi rencana pekerjaan Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III, meliputi lokasi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang yang terdiri dari:

  • a. Desa Talagasari, Kel. Balaraja, Desa Tobat dan Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang;
  • b. Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang;
  • c. Desa Koper Kecamatan Kresek KabupatenTangerang;
  • d. Desa Koper, Desa Songgom Jaya, Desa Bakung dan Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang;
  • e. Desa Kibin, Desa Tambak dan Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
  • f. Desa Undar Andir, Desa Kragilan, Desa Kendayakan, Desa Sentul dan Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang;
  • g. Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas KabupatenSerang;
  • h. Desa Margasana, Desa Kramatwatu, Desa Pegadingan dan Desa Toyomerto Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang;
  • i. Kel. Drangong dan Kel. Tamanbaru Kecamatan Taktakan Kota Serang;
  • j. Kel. Pengampelan, Kel. Pipitan dan Kel. Pageragung Kecamatan Walantaka Kota Serang;
  • k. Kel. Banjaragung dan Kel. Panancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang;
  • l. Kel. Kaligandu dan Kel. Unyur Kecamatan Serang Kota Serang;
  • m. Kel. Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang.

2. Luas Tanah yang Dibutuhkan Penambahan Lajur Ke- 4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III membutuhkan tanah seluas ± 21,76 Hektar.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x